Polres Nganjuk Ringkus 21 Tersangka Kasus Narkoba
Nganjuk, megapos.co.id – Setidaknya dalam sebulan terakhir, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika (sabu-sabu) dan obat keras berbahaya (okerbaya).
“Dari 12 kasus yang dilaporkan, Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menetapkan 21 tersangka. Dari 21 laporan polisi itu, 14 tersangka kasus sabu-sabu, dan 7 tersangka kasus okerbaya,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadhi Agung Pratama saat konferensi pers, Jumat (21/5/2021) di Mapolres Nganjuk Jawa Timur.
Menurut Kapolres, barang bukti yang diamankan dari kasus narkoba, sabu sebanyak 10,65 gram, pil dobel L 4.846 butir, serta uang tunai sebesar Rp 2.416.000 ribu.
Kapolres menghimbau dari upaya – upaya hukum dalam penanganan tersangka baik kasus sabu maupun kasus okerbaya, hendaknya hal itu akan menjadi pembelajaran dan efek jera bagi masyarakat Nganjuk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dengan kasus sabu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk para tersangka dengan kasus Okerbaya, dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No.36 tahun 2009 tantang Kesehatan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun.
Reporter : Jumiati