Kejari Nganjuk Gelar Sidang Daring Perkara Narkotika
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar sidang online (daring) perkara narkotika dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun terdakwa dalam perkara tersebut atas nama R.
Sidang daring di tengah pandemi virus korona atau Covid-19 tengah digiatkan oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Pengadilan di seluruh Indonesia.
Untuk itu, sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid – 19, sidang tersebut digelar secara online di ruang sidang Kejari Nganjuk, Senin (31/5/2021) pukul 10.30 WIB.
Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero South, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yaitu saksi penangkap Briptu AK dan Briptu MR.
Adapun Jaksa Penuntut Umum Pujo Rasmoyo SH dengan Majelis Hakim Dharma Putra Simbolon SH, Triu Artanti SH dan Feri Deliansyah SH.
“Dalam sidang tersebut terdakwa atas nama R melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 dan pasal 112 ayat (1) tentang narkotika, yang unsurnya adalah setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1,” katanya.
Menurut Dicky, barang bukti yang disita dan digunakan dalam pembuktian antara lain HP Samsung warna jitam, 1 klip plastik yang berisikan sabu, 1 kotak bekas bungkus rokok, 1 lembar tisu warna putih yang terbungkus solasi hitam, dan 1 timbangan digital yang ditemukan dan diamankan dari terdakwa.
Selain perkara narkotika, lanjut Dicky, jumlah perkara yang disidangkan hari ini sampai dengan dirilis sebanyak 18 perkara dengan terdakwa 30 orang.
“Sidang kita laksanakan di 3 tempat yang berbeda yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Rutan Kelas II B Nganjuk,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati