Tingkatkan Wawasan dan Pengetahuan, Kejari Nganjuk Ikuti Kegiatan ‘Pembahasan Penyelesaian Uang Pengganti’
Nganjuk, megapos.co.id – Untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti kegiatan yang bertema “Pembahasan Penyelesaian Uang Pengganti”.
Kegiatan yang digelar Selasa (31/8/2021) pukul 09.00 WIB di Ruang Aula Kejari Nganjuk ini diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Boma Wira Gumilar, Kepala Seksi Pembinaan Budi Santoso serta JPN pada Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Adapun acara ini dipimpin langsung oleh Sekretaris JAM DATUN selaku Ketua Tim Penghapus Uang Pengganti, serta yang bertindak sebagai narasumber dalam acara tersebut yaitu Subeno Koordinator JAM DATUN selaku Wakil tim Penghapus Uang Pengganti, Martina Kepala Seksi Penegakan Hukum beserta Kasudit Penegakan Hukum.
Kegiatan ini digelar menggunakan sarana video conference yang diikuti oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nganjuk tidak terdapat tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan UU No 3 Tahun 1971.
“Namun, kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan sebagai JPN dalam meningkatkan kemampuan JPN dalam penyelesaian uang pengganti yang diputus oleh Pengadilan,” ungkap Nophy.
Dalam penyelesaian tersebut, katanya, sudah seharusnya sesuai dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Salah satu kunci utama tercapainya pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terletak pada adanya rasa kepercayaan dari berbagai pihak sehingga mencerminkan profesionalitas, kesungguhan dan integritas JPN,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati