DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidhayat Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Nganjuk, megapos.co.id – Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat kembali digelar, Senin (6/9/2021).

Selain Novi, dalam perkara tersebut juga melibatkan enam terdakwa lainnya yaitu M Izza Muhtadin Asisten Bupati Nganjuk, Dupriono Camat Pace, Tri Basuki Widodo mantan Camat Sukomoro, Edie Srianto Camat Tanjunganom, Harianto Camat Berbek dan Bambang Subagio Camat Loceret.

Sidang digelar di dua tempat yang berbeda yaitu di Rutan Klas IIB Nganjuk untuk para terdakwa dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.

Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum para terdakwa.

Para terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakum diantaranya menerima eksepsi para terdakwa dan menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Selain itu, membebaskan para terdakwa dari penahanan di Rutan Nganjuk, mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa sesuai harkat dan kedudukan semula, membebankan seluruh biaya perkara kepada negara atau mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum (ex aequo et bono).

Sedangkan untuk terdakwa atas nama M Izza Muhtadin Asisten Bupati Nganjuk tidak mengajukan eksepsi.

Atas Eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nganjuk Andie Wicaksono mengatakan, JPU akan menjawabnya secara tertulis dan akan dibacakan pada sidang selanjutnya yakni hari Senin tanggal 13 September 2021.

“Sedangkan untuk terdakwa M Izza Muhtadin akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 27 September 2021,” kata Andie.

Persidangan hari ini berjalan lancar dan menjadi perhatian masyarakat Nganjuk terbukti dengan dihadiri oleh puluhan wartawan serta pengunjung.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta serta Anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani dan Abdul Gani.

Editor : Jumiati