DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Sidang Pembacaan Tuntutan JPU, Bupati Nganjuk Nonaktif Dituntut 9 Tahun Penjara

Nganjuk, megapos.co.id – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk, dengan terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidhayat dan M. Izza Muhtadin mantan ajudan Novi kembali digelar Kamis (23/12/2021).

Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa.

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat dituntut hukuman penjara selama 9 tahun.

Amar tuntutan dibacakan tim JPU gabungan Kejagung RI dan Kejari Nganjuk

Sidang digelar secara hybrid di dua tempat berbeda, masing-masing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan di Cabang Rutan Klas 1 Medaeng Surabaya pada Kejati Jatim.

Tim JPU yang membacakan tuntutan antara lain Eko Baroto dari Kejagung RI, serta Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo dari Kejari Nganjuk.

Sedangkan majelis hakim diketuai oleh I Ketut Suarta, dengan anggota Emma Ellyani dan Abdul Gani.

Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dalam keterangan tertulisnya Kamis malam (23/12/2021) mengatakan, JPU menuntut terdakwa Novi dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, subsidair 8 bulan kurungan penjara.

Selain Novi, JPU juga membacakan tuntutan untuk terdakwa M. Izza Muhtadin, mantan ajudan Novi dengan hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

“Terdakwa Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e ayat dan Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 5 ayat (2) huruf a UURI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Nophy.

Sedangkan untuk terdakwa M Izza Muhtadin, lanjut Nophy, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 5 ayat (2) huruf a UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa juga dikenakan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10.000  dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

“Agenda persidangan untuk kedua terdakwa yakni Pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi dari tim penasihat Hukum kedua terdakwa pada Kamis (30/12/2021) mendatang,” pungkasnya.

Jumiati