Laggar Aturan, APK Caleg Ditertibkan
Tulungagung, megapos.co.id – Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) menjadi sorotan masyarakat Tulungagung. Pasalnya, banyak alat peraga kampanye yang dipasang oleh caleg yang tidak semestinya. Di antaranya, dipasang dipohon dengan cara dipaku, di tiang listrik, tiang telepon, serta tempat-tempat ibadah.
Fayakun, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, jumlah APK yang telah ditertibkan oleh Satpol PP sebanyak 500 titik yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.
Bawaslu akan terus koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar aturan kampanye.
“Kami akan menertibkan APK caleg yang melanggar aturan kampanye,” ujarnya, Rabu (16/1/2019)
Fayakun menjelaskan, Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkan APK caleg yang melanggar aturan kampanye. Selain itu juga mengirim surat kepada masing-masing pimpinan parpol dan Satpol PP untuk melakukan penertiban APK caleg maupun baliho yang melanggar aturan.
“Semua ini kami lakukan atas dasar perbup nomor 49 tahun 2017 atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU tentang pengawasan kampanye,” tandasnya.
Reporter : Agus Budiyanto
Editor : M. Hartono