Kejari Nganjuk Gelar FGD Rehabilitasi Narkotika
Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan yang digelar pada Kamis (14/7/2022) di Pendapa Andaru, Nganjuk ini, dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke- 62.
Hadir dalam forum ini, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy T. Suoth, SH.,MH., Ketua Pengadilan Negeri Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk Drs. H.M.Yasin, M.Si dan Ketua DPRP Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, S.Sos.
Lalu, Kepala Dinas Kesehatan dr. Laksono Pratignjo, SE, M.Kes, perwakilan dari BNN Kabupaten Nganjuk Aiptu Eddy P, Komandan Kodim 0810 Nganjuk Letkol Inf Tri Joko Purnomo, S.I.P, Kepala Rumkit Bhayangkara TK III Nganjuk AKBP drg. Dwi Miyarsi, MARS, Direktur RSUD Nganjuk dr. Tien Farida Yani, MMRS, dan Kasat Narkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos, MH.
Dalam kesempatan itu, Kajari Nganjuk Nophy T. Suoth, SH.,MH. menyampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara narkotika perlu memperhatikan penanganan terhadap penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi.
“Rehabilitasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Nganjuk,” ungkap Kajari.
Terkait dengan penanganan perkara narkotika, menurut Nophy, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Ia menjelaskan, diskusi ini membahas bagaimana sinergitas dari seluruh pemangku kebijakan serta peran dari semua lini baik dari praktisi hukum maupun akademisi untuk menjawab persoalan yang muncul dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Masalah kesehatan bukan satu-satunya yang menjadi perhatian bagi kita terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Namun, lanjut Kajari, juga ada dampak sosial terhadap penyalahgunaan narkotika yang menjadi aspek lain.
“Sehingga rehabilitasi narkotika dianggap memerlukan perhatian khusus seperti pengadaan tempat rehabilitasi yang memadai di Kabupaten Nganjuk,” imbuhnya.
Turut hadir juga perwakilan dari RUTAN Nganjuk Dwi Rita Puspitawati, SH, perwakilan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk Sri Subekti, Yuliana perwakilan Direktur RSUD Kertosono, Ketua PERADI Kabupaten Nganjuk Firman Adi Suryo Bawono SH, MH, Dekan Fakultas Hukum IAIN, dr. Fendy Hardyanto selaku Fasilitas Kejiwaan, Sp.Kj., dan dr. Prasetya Rastra Sewakottama.
Diketahui, dalam diskusi tersebut, semua peserta FGD ikut mendukung dan ikut mengawal pemberantasan narkotika di Kabupaten Nganjuk menuju Nganjuk Bebas Narkotika.
Editor : Jumiati