15 Tersangka Pengeroyokan Antar Perguruan Silat Ditangkap Satreskrim Polres Kediri
Kediri, megapos.co.id – Polres Kediri menggelar koneferensi pers di halaman Mapolres belakang pada Selasa (27/9/2022) pagi dalam kasus penganiayaan antar perguruan silat yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kediri
Menurut Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra SIK, kronologis penangkapan 15 tersangka dalam kasus penganiayaan antar perguruan silat yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kediri.
“Satreskrim berhasil mengungkap 5 kejadian yang meresahkan masyarakat dimana semua kejadian ini saling berkorelasi dan melibatkan berbagai perguruan silat yang ada di Kabupaten Kediri, baik korban maupun pelakunya,” ungkap Kasatreskrim.
Menurut AKP Rizkika, kejadian itu bermula pada Hari Sabtu (17/9/22) saat ada sebuah pesta rakyat yang diadakan di wilayah Kabupaten Kediri bagian selatan berlangsung Dan ada sebuah kelompok bernama Lingkungan Ganas (Ligas) beranggotakan orang-orang dari berbagai perguruan silat di Kediri melakukan konvoi bersama dan berakhir dengan insiden penganiayaan oleh beberapa oknum Ligas terhadap salah satu korban yang merupakan anggota dari perguruan silat IKSPI Kera Sakti.
“Dari pengakuan pelaku pada kejadian ini sebenarnya tidak ada sasaran yang pasti dan menjurus, mereka hanya menyasar pads sembarang orang secara acak untuk dijadikan korban,” terangnya.
Akibat perbuatannya hingga mengakibatkan salah satu korban dari anggota perguruan IKSPI Kera Sakti, kata Kasatreskrim, pihak perguruan setempat merasa tidak terima dan berusaha membalas dengan cara yang sama.
“Maka terjadilah insiden pembacokan di Kecamatan Papar, Kediri dua hari kemudian pada, Senin (19/9/22), menyebabkan salah satu anggota perguruan silat PSHT mendapatkan luka dilengannya akibat sabetan celurit milik anggota IKSPI Kera Sakti asal Lamongan dengan dalih mencari keadilan, selain melakukan penganiayaan, 2 orang pelaku asal Jombang dan 1 orang pelaku asal Lamongan ini juga melakukan perusakan sebuah warung kopi milik warga yang sekitar TKP,” bebernya.
Aksi balas membalas antar perguruan silat terus berlanjut dan selang 6 hari setelahnya Minggu, (25/9/22), sekitar pukul 04.00WIB dini hari, kejadian yang sama kembali terulang di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Dalam Insiden ini, lanjutnya, memakan korban anggota PSHT sebelumnya dibalas dengan hal serupa kepada anggota perguruan silat Pagar Nusa. Aksi ini dipelopori oleh anggota yang berasal dari Kediri dan Tulungagung.
Secara keseluruhan, pelaku merupakan orang yang berbeda di setiap kejadian.
Dalam kejadian ini, Satreskrim Polres Kediri bertindak cepat antisipasi supaya tidak melebar dengan meringkus 15 tersangka dalam kasus ini.
“Dari 15 tetsangka terdiri Dari 11 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak di bawah umur, 3 orang tersangka lainnya saat ini masih dalam tahap pengejaran, sudah kita terbitkan sebagai DPO,” ujar AKP Rizkika.
Akibat aksinya, tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dikarenakan salah satu dari ke 15 tersangka merupakan seorang residivis.
Polisi jugamengamankan berbagai barang bukti yang digunakan pelaku di TKP berupa pakaian saat insiden berlangsung dan peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban yaitu 1 sabit/celurit, 1 batu, 1 potong kayu, dan 2 helm dalam keadaan pecah. (Dlg)