Polres Tulungagung Ungkap 25 Kasus Narkoba dengan 38 Tersangka
Tulungagung, megapos.co.id – Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, Polres Tulungagung berhasil mengungkap 25 kasus narkoba dan meringkus 38 tersangka.
Kapolres Tulungagung AKBP Taufik Sukendar menyampaikan, dalam operasi yang dilaksanakan sejak 26 Januari 2019 hingga 6 Februari tahun 2019, pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus narkotika jenis sabu dengan 24 tersangka, 11 kasus peredaran obat berbahaya dengan 11 tersangka, dan 3 kasus peredaran minuman keras (miras) dengan 3 tersangka.
“Barang bukti yang berhasil kami kumpulkan yakni 24 gram sabu beserta alat hisap atau bong, tiga ribu butir pil dobel L, 23 botol miras dari berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 3.855.000,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (8/2/2019).
Untuk tersangka RK asal Kecamatan Ngunut, lanjut Taufik, ditangkap dengan barang bukti berupa 19 gram sabu dia juga sebagai suplayer untuk wilayah Tulungagung dan Blitar. Sementara tersangka DP asal Kabupaten Kediri menjadi kurir untuk jaringan Madiun dan Tulungagung.
“Akibat perbuatannya tersebut, para tesangka dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan kasus miras, dijerat pasal 197 subsider pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman meksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres Taufik.
Reporter : Agus Budiyanto
Editor : M. Hartono