Gadeng Bea Cukai Madiun, Satpol PP Kabupaten Madiun Gelar Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai
Madiun, megapos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menggandeng Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang cukai di Pendapa Wisata Alam Watu Rumpuk, Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun pada Selasa (30/8/2022).
Hadir dalam acara tersebut, Muspika Kecamatan Dagangan, mulai Camat, Danramil dan Kapolsek. Adapun narasumber yang memberikan materi dalam sosialisasi ini, yaitu Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Yohanes Roma Parulian Silalahi dan Kasi Dal Ops Satpol PP Kabupaten Madiun Candra Yudianto. Sedangkan peserta sosialisasi tersebut, melibatkan Kepala Desa, BPD dan LPKMD se – Kecamatan Dagangan.
Kasi Dal Ops Satpol PP Kabupaten Madiun Candra Yudianto mengatakan, sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai ini, sudah dilakukan di 15 kecamatan. “Sosialisasi hari ini adalah yang terakhir, setelah ini akan kita agendakan lagi untuk mengarah pada masyarakat langsung,” ungkap Candra Yudianto.
Ia berharap, dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini bisa lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat atau pemangku kepentingan DBHCHT.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati di dalam membeli rokok. “Berhati-hatilah saat membeli rokok, pastikan pita cukai ada dan melekat di rokok,” terangnya.
Karena dengan membeli rokok yang terdapat pita cukai, kata Candra, hal ini sekaligus membantu penerimaan pajak negara melalui cukai tembakau dan rokok.
“Sebaliknya, dengan membeli atau menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai asli akan merugikan negara karena tidak membayar pajak,” pungkasnya.
“Dengan kegiatan sosialisasi ini, semoga masyarakat bisa membedakan mana rokok ilegal dan legal. Karena rokok legal itu adalah rokok yang menyumbang pendapatan negara, melalui pajak daripada pita cukai tersebut, ” jelasnya.
Sementara itu, Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Yohanes RPS mengatakan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai ini digelar di antaranya untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang rokok ilegal.
“Karena peran masyarakat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan dan pengawasan rokok ilegal agar pendapatan cukai negara bisa maksimal,” terangnya.
Peran masyarakat itu, menurutnya seperti produsen dengan tidak membuat rokok ilegal. Pedagang tidak menjual rokok ilegal. Konsumen tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan setiap orang yang mengetahui rokok ilegal agar melaporkannya ke Kantor Bea dan Cukai atau penegak hukum terdekat.
Selain itu, sosialisasi itu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal serta untuk mengetahui pelanggaran rokok ilegal secara fisik. Yakni polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda (2P2B).
“Untuk mengetahui ciri – ciri rokok ilegal kami menggunakan jargon 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda. Hal ini supaya masyarakat bisa mengidentifikasi kira – kira rokok ilegal di pasaran yang mereka temukan itu kriterianya apa saja, ” ungkapnya.
Masih menurut Yohanes, dengan sosialisasi ini, secara otomatis nantinya akan diteruskan kepada masyarakat luas, sehingga mereka tau cara mengidentifikasi rokok ilegal seperti apa.
” Jadi kita juga berikan pemahaman kepada masyarakat supaya partisipasinya tidak hanya sekedar formalitas tapi betul – betul memahami terkait rokok ilegal, ” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mendak Nur Cholifah menuturkan kegiatan sosialisasi ini dinilai sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Madiun, khususnya Kecamatan Dagangan. Karena dengan adanya sosialisasi ini akhirnya bisa mengenal jenis pita cukai yang ilegal maupun legal.
” Secara tidak langsung ini merupakan salah satu kampanye untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam pengawasan peredaran rokok ilegal, ” tandasnya. (**/Adv/Pras)