BlitarHukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Aksi Damai LSM KRPK Terkait Surat KPK Palsu

Blitar, Mega Pos – Bertempat di Simpang 4 Lovi Kota Blitar, Kamis (25/10/2018), LSM KRPK melakukan aksi
damai dengan agenda membongkar dan menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas aktor intelektual pemalsuan
surat KPK. Aksi damai ini dikoordinir oleh Imam Nawawi.
"Beberapa hari belakangan ini Blitar Raya khususnya dan Indonesia pada umumnya digegerkan dengan
beredarnya surat panggilan KPK yang ditujukan ke beberapa pejabat lingkup Kabupaten Blitar. Sampai saat ini
kasus dugaan pemalsuan surat tersebut masih dltangani serius oleh Polres Blitar," ungkap Imam Nawawi dalam
orasinya.
Surat panggilan palsu itu, kata Imam, disayangkan oleh masyarakat luas karena banyaknya kejanggalan demi
kejanggalan proses hukum yang berlangsung, dan terkesan dipaksakan oleh. Perlu diketahui bersama bahwa
penyidik Polres Blitar terkesan mendahului keyakinannya dari pada fakta hukum yang ada, yaitu dengan
keluarnya sprindik sebelum proses penyelidikan dilakukan dengan tuntas dan dilakukannya gelar perkara untuk
menentukan dugaan unsur pidana.
Diduga pemicu kasus ini adalah tidak terserapnya anggaran pembangunan di Kabupaten Blitar tahun 2018 yang
membuat beberapa kelompok orang yang tidak bertanggung jawab membuat isu-isu dengan sengaja meneror
Pemerintah Kabupaten Blitar. "Perlu diketahui bahwa pada tahun 2018 dana APBD tidak mampu terserap
maksimal, sesuai informasi hanya 30 persen saja yang terserap," beber Imam.
Ditambah lagi adanya dugaan korupsi dengan modus adanya jual beli proyek dalam APBD dan PAK APBD
tahun anggaran 2018 yang melibatkan banyak anggota legislatif dan rekanan proyek.
"Kami Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) mengecam keras atas terjadinya dugaan pemalsuan surat
panggilan KPK dan menuntut agar Polres Blitar segera menangkap dan menyeret aktor intelektual pemalsu surat
tersebut," tegas Imam.
Sampai saat ini, tambahnya, kasus surat palsu itu terus bergulir dan menyeret anak Ketua Kamar Dagang dan
Industri (Kadin) Kabupaten Blitar. Pihaknya juga mengutuk upaya kriminalisasi yang ditujukan kepada aktlvis anti
korupsi di Blitar, yang sejatinya juga turut serta berjasa membongkar konspirasi di balik munculnya surat palsu
pemanggilan KPK yang dikirimkan ke beberapa pejabat Kabupaten Blitar.
"Kita berharap agar aparat penegak hukum fokus memburu pembuat surat pemanggilan KPK palsu tersebut,
bukan malah mendukung upaya kriminalisasi aktivis anti korupsi dengan cara-cara yang tidak lazim. Sampai
sampai onsel dan akun pribadi media sosial juga disita. Kami juga menduga ada grand skenario besar yang akan
menghancurkan gerakan anti korupsi di Blitar Raya," tegasnya.
Dijelaskan, aksi damai yang digelar ini menjelaskan opini yang saat ini simpang siur sehingga nantinya bisa ada
kejelasan. "Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2018 kami mengirim surat kepada BPK RI dengan tembusan KPK,
Kejaksaan RI dan Mabes Polri. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2018 saya dihubungi dan memberitahu bahwa
Bupati Blitar dipanggil KPK oleh salah satu kontraktor Blitar," urai MT alias TR terlapor dalam kasus ini.
Sore harinya, lanjut MT alias TR, Tion staf Dinas PUPR mengadu terkait dengan yang bersangkutan
mendapatkan surat Dari KPK, sehingga MT alias TR menemuinya di sebuah rumah makan. "Ketiga hal ini
sangat berkolerasi dan saya masih punya bukti dari chat dengan Yos anak dari salah satu kontraktor di Blitar.
Kita mendesak Polres Blitar agar bertindak profesional dan transparan," tandasnya.
Adapun tuntutan LSM KRPK tersebut, usut tuntas aktor intelektual pemalsu surat panggilan KPK. Tolak dan
lawan kriminalisasi aktivis anti korupsi. Usut tuntas dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam
korupsi KONI. Tuntaskan penanganan dugaan korupsi work shop Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tahun
2012, dengan telah menetapkan 5 orang tersangka.
Selain itu, usut tuntas dugaan korupsi dalam dana hibah maupun bansos di Pemkab Blitar pada tahun 2013,
2014, dan 2015, serta wujudkan tata pemerintahan yang bersih, jujur dan berwatak kerakyatan.
Sementara itu, Rudi aktivis LSM KRPK mengaku tidak terima jika ketua LSM KRPK (MT alias TR) dilaporkan
kepada pihak kepolisian. Dia berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional dan jangan mau dikondisikan.
"Kita harus tetap semangat berjuang," ucapnya. (emo)