Bikin KTP, Akte, KK dan Surat Pindah Semua Gratis
Ngawi, megapos.co.id – Pemerintah Kabupaten Ngawi akhir-akhir ini terus berupaya hadir memberikan pelayanan maksimal dengan meringankan beban pembiayaan pada keperluan surat kependudukan. Bahkan tidak tangung-tanggung semua digratiskan.
Lewat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), kemudahan itu bisa didapat, seperti mengurus KTP, KK, akte lahir, surat keterangan pindah, dan lain-lain tanpa dipungut biaya sepeserpun, alias gratis. Bahkan jalur birokrasinya dipangkas agar tidak bertele-tele.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sugeng Kepala Dispendukcapil Kabupaten Ngawi kepada sejumlah wartawan di sela-sela kesibukannya. “Sekarang gratis berdasar UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, termasuk mengurus akte kelahiran baik terlambat atau tidak. Dulu bila terlambat 60 hari harus mencari keterangan dari pengadilan negeri, namun sekarang tidak perlu, cukup bawa KK dan keterangan lahir dari bidan puskesmas atau rumah-sakit tempat lahir,” jelasnya, Selasa (11/12/2018) siang.
Sugeng menambahkan, juga terbit SE Mendagri tertanggal 10 Oktober 2018 tentang kepengurusan pindah datang, kini dipermudah tanpa mencantumkan syarat pengurusan pindah penduduk lewat RT, RW, kasun, kades dan camat, namun cukup datang sendiri ke kantor Dispendukcapil, dengan membawa KK.
Bagi masyarakat dihimbau untuk tidak memakai jasa calo, karena dijamin pelayanan akan memuaskan, cepat, dan ramah.
Dia juga mewanti wanti-agar semua oknum perangkat yang ada di desa maupun di kecamatan untuk tidak main-main dengan pelayanan administrasi kependudukan, karena ada tim saber pungli yang mengintai dan siap menangkap.
Reporter : Budiono
Editor : M. Hartono