DaerahHead Line NewsNganjukPolitik & Pemerintahan

Dewan Apresiasi Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Nganjuk, megapos.co.id – Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk mengapresiasi digelarnya acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Terhadap Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam rangka menuju Nganjuk bermartabat.

Hal ini seperti disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Drs Puji Santoso usai acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Selasa (11/12/2018) di Aula Hotel Nirwana jalan Gatot Subroto No 2  Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk.

“Ya, saya secara pribadi maupun kelembagaan sangat mengapresiasi kegiatan ini. Saya berharap dengan kegiatan seperti ini, Kabupaten Nganjuk akan lebih maju serta bermartabat,” kata Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk ini.

Dalam kegiatan ini, selain Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Drs Puji Santoso, acara ini juga dihadiri Bupati Nganjuk H. Novi Rahman Hidayat S.Sos, Dandim 0810 Nganjuk Letkol Kav Joko Wibowo SH.MM, Kapolres Nganjuk diwakili Kabakrem Kompol Mia Suparmiati, Kajari Kabupaten Nganjuk  Ardiansah SH.MH., Komisi KPK Pusat Dra. Yuli Aulia Amalia SH, Sekda Kabupaten Nganjuk Ir. Agoes Soebagyo, UPTD Kabupaten Nganjuk, Para ketua komisi serta Ketua Fraksi maupun  Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Jajaran Danramil Dim 0810 Nganjuk, Jajaran Kapolsek Nganjuk, Camat Se-Kabupaten Nganjuk, Kepala Kelurahan dan Kepala Desa Se-Kabupaten Nganjuk

Jajaran Forkopimda Nganjuk saat mengikuti acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Acara yang digagas oleh Bupati Nganjuk ini, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Acara  Selanjutnya pembukaan serta sambutan oleh Bupati Nganjuk H. Novi Rahman Hidayat S.Sos. MM. Dalam sambutanya Bupati Novi mengucap syukur. “Alhamdulillah kami ucapkan selamat datang ibu Aulia dari KPK sudah mau datang di Kabupaten Nganjuk,” ujar Bupati Novi di awal sambutannya.

Lebih lanjut Bupati Novi menyampaikan, kenapa gratifikasi diselenggarakan, karena Kabupaten Nganjuk ingin menjadi kota yang bermartabat dan membentuk pemerintah yang bersih. “Kita jangan melihat kasus yang lalu, karena yang lalu biarlah berlalu jangan sampai terulang lagi,” kata Bupati Novi.

“Saya berharap kepada seluruh pegawai negeri jangan dibiasakan sampai minta imbalan, dalam setiap kegiatan kita akan menghapus adat-adat pemerintahan yang kotor, maka kita harus memiliki pemerintahan yang bersih,” ujar Bupati Novi.

Bupati Novi berharap semoga jalan tol Kertosono – Wilangan secepatnya selesai,  jadi perekonomian Nganjuk bisa lebih maju dan pemerintahan Nganjuk sehat dan bersih. “Kini Pemerintah pusat mau berusaha bersih, kenapa pemerintah Kabupaten Nganjuk tidak mau bersih, marilah kita jaga pemerintahan yang bersih, berkesinambungan dan stabilitas pemerintahan sendiri. Mari kita berkomitmen menjaga martabat pemerintah Nganjuk yang bersih,” ujar Bupati Novi di akhir sambutannya.

Pada kesempatan yang sama, Komisi KPK Pusat Dra. Yuli Aulia Amalia, SH menyampaikan beberapa hal yakni, upaya pencegahan KPK yaitu gratifikasi supaya ada perubahan sistem, peran serta masyarakat juga menjadi pencegah korupsi, Indonesia adalah peringkat 37 dari 136 dari seluruh negara yang tersangkut korupsi dan diharapkan Indonesia ke depan jangan sampi negara terkorupsi di banding negara-negara lain.

“Korupsi yang paling banyak sekarang adalah penyuapan yang Dominan di negara ini. KPK sebagai pengerak saja, yang bisa mencegah yaitu dari bapak ibu yang di pemerintahan itu sendiri. Pengawasan harus ditingkatkan pada pemerintahan itu sendiri sehingga tingkat korupsi akan bisa di cegah dari pengawasan itu sendiri,” ujar Yuli Aulia.

Dalam sambutannya Dra. Yuli Aulia Amalia menyampaikan nilai- nilai integritas yang bisa di cegah yaitu, orang yang jujur, peduli dengan Lingkungan sekitar kita, mandiri, disiplin, tanggungjawab, kerja keras, sederhana, berani, berwibawa, peduli, dan adil.

Menurutnya, korupsi yang berkonstitusi yaitu korupsi gratifikasi (pencucian uang). “Memberi hadiah kepada seseorang merupakan mengandung unsur suap, yang dilarang gratifikasi yaitu hadiah yang diberi pada waktu bercimpung dalam perkerjaan tersebut,” pungkasnya. (Adv/DPRD/Endik )

Reporter : Wahyu Endik

Editor : M. Hartono