Perubahan Jam Masuk Kantor bagi PNS Pemkab Tulungagung
Tulungagung, megapos.co.id – Seiring berkembangnya waktu, aturan jam masuk kantor pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Kabupaten Tulungagung berubah. Awalnya, para abdi negara ini masuk kerja pukul 7.30 WIB, sekarang dimajukan menjadi pukul 7.15 WIB, itu pun menggunakan alat digital berupa finger prient.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung Imroatul Azizah mengatakan, awalnya aturan jam masuk kerja mulai pukul 7.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Dengan adanya peraturan baru ini, jam masuk kerja mulai pukul 7.15 WIB dan pulangnya pukul 16.45 WIB.
“Sesuai Perpres Nomor 68 tahun 1995 tentang jam masuk kerja untuk ASN pukul 7.15 WIB dan pulang pukul 16.45 WIB dan wajib absen terlebih dulu,” ucap Imroatul Azizah, Selasa (14/1/2019).
Dengan adanya peraturan baru ini, kata Imroatul, tidak mempengaruhi jam masuk kerja bagi PNS, yaitu 37,5 jam per minggu mulai hari Senin sampai hari Jumat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai ASN, meskipun jalanan macet dikarenakan banyaknya kendaraan.
“Peraturan yang baru ini sudah diterapkan dan diedarkan ke seluruh OPD yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung atas nama Plt. Bupati Tulungagung,” tandasnya.
Reporter : Agus Budiyanto
Editor : M. Hartono