DaerahHead Line NewsHukum & KriminalTulungagung

Razia Gabungan, Ratusan Kendaraan Kena Tilang

Tulungagung, megapos.co.id – Razia gabungan dalam rangka keselamatan dan ketertiban lalu lintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dishub Kabupaten Tulungagung, Satlantas Polres Tulungagung, serta Sub Denpom Tulungagung digelar pagi tadi, Kamis (31/1/2019).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 kendaraan roda 4 atau angkutan barang maupun roda dua ditilang petugas. Tercatat sebanyak 257 kendaraan yang diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa kelengkapannya.

Pudjo Triswalihadi Kasi Pengendalian Operasional Pengelolaan Prasarana LLAJ. Dishub Provinsi Jawa Timur mengatakan, operasi ini bertujuan agar masyarakat sadar keselamatan dan tertib berlalulintas.

“Operasi kami lakukan dua kali dalam sebulan dibandingkan tahun lalu ada empat kali operasi keselamatan. Hal ini bertujuan untuk menghemat anggaran saat melakukan razia,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Dikatakan, operasi kali ini difokuskan pada kendaraan barang atau yang melebihi muatan, atau biasa disebut dengan dimensi dengan kriteria overload dan kendaraan yang uji kirnya mati. “Kami akan terus melakukan operasi dua kali dalam satu bulan, karena operasi ini dipusatkan di seluruh Jawa Timur,” ucap Pudjo.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tulungagung Ipda Hendrik Kurniawan mengatakan, jumlah pelanggar kali ini sebanyak 36 unit kendaraan roda empat maupun roda dua, dan semuanya sudah ditilang. “Sebanyak 36 kendaraan yang ditilang, rata-rata tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK,” urainya.

Dalam operasi ini, petugas juga menilang kendaraan profit atau kendaraan luar kota roda enam. Saat ini barang bukti diamankan di kantor Samsat Tulungaggung. Dikarenakan kendaraan tersebut belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atau Surat Tanda Cetak Kendaraan (STCK) yang dikeluarkan oleh Samsat.

“Untuk mengurus STCK atau pengeluaran SCTK selama dua minggu terhitung pada saat memasukkan berkas-berkas kendaraan. Apabila STCK sudah jadi, maka akan diterbitkan STNK,” paparnya.

Reporter : Agus Budiyanto

Editor      : M. Hartono