DaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Rumah Produksi Miras Jenis Arak Digerebek

Jombang, megapos.co.id -Sebuah rumah produksi minuman keras (miras) jenis arak di Dusun Gedangkeret Desa Banjardowo Kecamatan/Kabupaten Jombang, digerebek Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang, Senin (18/3/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penggerebekan ini, satu orang diamankan, yakni  La (48) warga RT 01/RW 30 Dusun Mojokopek Desa Punggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Sampai saat ini yang bersangkutan masih menjalani penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, SH, SIK saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (19/3/2019) mengatakan, tersangka memproduksi miras jenis arak dengan cara meracik bahan-bahan dari gula merah, ragi, gula batu dan parnipan.

Awalnya, tersangka menyediakan drum-drum dari plastik sebanyak 4 sampai 6 buah. Setelah itu tersangka memasukkan air 150 liter ke dalam drum, beserta gula merah, ragi tape dan parnipan (bahan kue), yang selanjutnya diaduk biar larut.

Kemudian drum tersebut ditutup dan dibiarkan (fermentasi). Setelah satu minggu tersangka menuangkan cairan fermentasi ke dalam ketel. Dari pembakaran tersebut dihasilkan uap yang selanjutnya dialirkan melalui 4 pipa menuju drum.

Setelah terkumpul, dites dengan alkoholmeter untuk kadar alkoholnya, lalu kumpulan uap air disedot dengan pompa air kecil untuk difilter agar bening. “Setelah proses pembuatan selesai, lalu dikemas mengunakan botol plastik ukuran1,5 liter ditutup warna merah dan setiap 12 botol dikemas dalam satu kardus,” beber kasat reskrim.

Ditambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 21 drum berisi cairan fermentasi, 2 drum berisi arak siap edar, 320 botol plastik, 30 tabung elpiji 3 kilogram, 4 kompor, seperangkat ketel atau tungku pembakaran,3 ikat kardus, 2 pompa air, 1 filter, 1 alkoholometer, 2 meter selang plastik biru, 3,5 meter selang biru tua, serta 2 gayung.

“Tersangka dijerat dengan pasal 137 ayat (1), (2) Jo pasal 77 ayat (1), (2) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman pidana penjara lima tahun,” pungkas AKP Azi.

Reporter : Wisnu

Editor      : M. Hartono