DaerahHead Line NewsPolitik & PemerintahanTulungagung

Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Tulungagung

Tulungagung, megapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung melaksanakan rapat paripurna tentang “Pengumuman pemberhentian Bupati Tulungagung terpilih serta pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Tulungagung diangkat untuk menjadi Bupati Tulungagung masa jabatan tahun 2018-2023 di gedung Graha Wicaksana, Jumat (31/5/2019).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Tulungagung H. Supriyono yang dihadiri oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Tulungagung beserta Anggota DPRD, Sekda Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi, Kepala OPD lingkup Kabupaten Tulungagung, Sekwan DPRD Budi Fatahilla Mansyur, Camat se Kabupaten Tulungagung serta tamu undangan lainnya.

Sekwan DPRD Kabupaten Tulungagung Budi Fatahilla Mansyur menyampaikan dan membacakan rancangan surat keputusan DPRD Kabupaten Tulungagung tentang usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo diangkat untuk menjadi Bupati Tulungagung, dan pemberhentian Maryoto Birowo sebagai Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan tahun 2018-2023 yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

“Dengan No. 188/07/40/2019 tentang usulan pengangkatan dan pengesahan wakil Bupati Tulunggaung menjadi Bupati Tulungagung masa jabatan tahun 2018-2023, dan usulan pemberhentian Maryoto Birowo sebagai Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan tahun 2018-2023. Surat Bupati Tulungagung tgl. 22 Mei tahun 2019 No.132/1328/011/2019 tentang peyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” ucap Sekwan DPRD Budi Fatahillah Mansyur.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Agus Budiarto Menyampaikan, berdasarkan hasil rapat proses pembentukan peraturan daerah Tulungagung dengan membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung tanggal 29 April 2019, maka disepakati diadakan perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung tahun 2019 untuk masa sidang 3 tahun sidang 5 Mei sampai dengan Agustus 2019.

Ranperda tentang pemberdayaan kemasyarakatan Desa, Kelurahan (2) Ranperda tentang pemotongan hewan dan pemeriksaan danging (3) Perda tentang terminal bongkar muat (4) Ranperda tentang penyelenggaraan dan pelayanan pasar (5) Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2010 tentang pengujian kendaraan bermotor (6) Ranperda tentang pengelolaan perikanan di perairan darat (7) Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

Berubah menjadi (1) Ranperda tentang tentang pemberdayaan lembaga kemasyarakatan Desa, Kelurahan (2) Ranperda tentang pemotongan hewan dan pemeriksaan daging (3) Ranperda tentang pelataran parkir mobil barang (4) Ranperda tentang penyelenggaraan dan pelayanan pasar (5) Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2010 tentang pengujian kendaraan bermotor (6) Ranperda tentang pengelolaan perikanan di perairan darat (7) Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2016 dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Tulungagung (8) Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

Reporter : Agus Budiyanto

Editor : M. Hartono