BanyuwangiHead Line NewsHukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Reskrim Polsek Kota Banyuwangi

Banyuwangi, megapos.co.id –  Tidak sampai 3 jam, Unit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi, berhasil menggelandang terduga pelaku pencurian, di depan Hotel Anda, lingkungan Lateng, Kelurahan Lateng, Jumat (5/7/19) siang.

Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Ali Masduki melalui Kanit Reskrim, Ipda Nurmansyah mengatakan, ditangkapnya Moch. Ridzal Taufik (30) warga jalan Karimun Jawa, RT 05 RW 04, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, atas laporan Sri Nurhayati (42) warga jalan Karimun Jawa, RT 05 RW 04, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi.

“Sekitar pukul 08.30 pagi, tetangga korban Husein memarkir mobil Datsun Go Nopol P 1038 V warna hitam di jalan rumahnya. Tidak lama berselang, sekitar pukul 10.00 WIB kendaraan tersebut raib, lantas korban melapor ke Polsek Kota Banyuwangi,” ungkap Ipda Nurmansyah.

Atas laporan tersebut, lanjut Nurmansyah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika kendaraan milik korban berada di sekitar Hotel Anda.

“Kebetulan, saat itu ada anggota Polsek Kota yang sedang patroli di wilayah Kelurahan Lateng,” terang Kanitreskrim yang sebelumnya menduduki posisi Kanit Tipiter dan Tipidek di Polres Banyuwangi ini.

Pada saat itu, lanjut Nurman, panggilan akrab Kanitreskrim Polsek Kota Banyuwangi ini, ada seseorang yang mengamuk, sambil mengacung-acungkan senjata tajam.

“Setelah itu, salah satu anggota yang sedang patroli tersebut menelpon kami, dan kami langsung bergerak mengamankan terduga pelaku,” paparnya.

Usai menangkap terduga pelaku dan mengamankan barang bukti mobil Datsun Go Nopol P 1038 V warna hitam, langsung dibawa ke mapolsek.

“Tidak sampai 3 jam terduga pelaku pencurian mobil ini bisa kita amankan,” lontar Nurman, yang semasa bintara lama berkarier di Provost Polres Banyuwangi ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku Moch Ridzal Taufik langsung dijebloskan kedalam rumah tahanan (rutan) Polsek Kota Banyuwangi. Selain itu, Reskrim Polsek Kota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil, 1 unit kontak mobil Datsun go, 5 buah pisau, 1 gunting, 1 STNK mobil Datsun go a.n Abdul Hadi, 1 surat keterangan kepemilikan mobil dari BCA finance.

“Terduga pelaku langsung kita tahan dengan jeratan pasal 362 tentang pencurian sebagaimana KUHP,” tegas Ipda Nurmansyah.

Reporter : Budiyono

Editor : M. Hartono