DaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Bandar Ganja Seberat 550 Gram Berhasil Ditangkap Polisi

Jombang, megapos.co.id – Seorang Bandar Ganja bernama Joko Purwanto (27 th) asal Dusun/Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang berhasil ditangkap Polisi lantaran terbukti menjual narkotika jenis Ganja, Senin (28/10/19).

Dari data yang dihimpun, pelaku penjual daun setan tersebut  kesehariannya berprofesi sebagai tukang las di Desanya.

Kapolres Jombang, AKBP Bobby Paludin Tambunan dalam press rilisnya di gedung GBB mapolres Jombang mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa sering ada transaksi di Desa Mojoduwur.

“Anggota kemudian melakukan penyelidikan, alhasil pelaku dapat tertangkap di sebuah warung yang berada di desanya beserta bukti dua linting ganja yang siap edar,” ucapnya.

“Kemudian dilakukan pengembangan, pelaku disuruh menunjukkan barang bukti lainnya. Ternyata dalam rumah pelaku ditemukan daun ganja kering dengan berat kotor 0,55 kg (550 gram) beserta timbangannya,” imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang haram ini dari sebuah Lembaga Pemasyarakatan (LP) di wilayah Jawa Timur, dengan dua kali transaksi.

“Pengendalinya dari seseorang yang berada di dalam lapas, kemudian melalui kurir dan akhirnya ke tangan tersangka. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap siapa bandar yang berada di atasnya. Dari barang bukti yang sudah kami amankan, kalau di uangkan itu harganya berkisar seratus juta lebih,” tegas Bobby.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 plastik klip masih ada sisa sabu, 1 skrip yang terbuat dari sedotan plastik yang sudah di gunting beserta alat perangkat hisap sabu lainnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Jombang. Pelaku dijerat dengan pasal 114 UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Reporter : Wisnu

Editor : M Hartono