DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Tipu Pedagang Bawang Merah, Warga Ngawi Diringkus Polres Nganjuk

Nganjuk, megapos.co.id – Satreskrim Polres Nganjuk meringkus Lasmidi, 32, pria muda asal Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, buronan kasus penipuan jual-beli bawang merah.

Lasmidi sebelumnya menipu puluhan pedagang bawang merah di Kabupaten Nganjuk, hingga mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 miliar.

Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil meringkus Lasmidi di rumah kos pada hari Jumat tanggal 15 November 2019 yang lalu.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut laporan Moh. Slamet (43) warga RT 03/RW 01 Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk ke Polsek Sukomoro pada 26 Oktober 2019, yang telah ditipu oleh tersangka.

“Tersangka ini membeli bawang merah milik korban. Namun setelah dikirim, tersangka berniat menipu dengan tidak membayar,” papar AKBP Handono Subiakto Kapolres Nganjuk saat konferensi pers, Selasa (19/11/2019).

Dijelaskan, selain Moh. Slamet, ada sekitar 35 pedagang bawang merah yang diduga dirugikan oleh tersangka. Namun sesuai penyelidikan, baru satu korban yang dapat diungkap. “Tersangka ini bisnis bawang merah sejak 2008,” papar Handono.

Di hadapan penyidik, tersangka berdalih, tidak dibayarkannya uang pembelian bawang merah itu lantaran dirinya merugi. “Namun setelah kami selidiki, uang tersebut diduga dibelikan rumah, mobil, sepeda motor, dan perabotan lainnya,” ujar Kapolres Nganjuk.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka saat digerebek di kostel kamar C5 Desa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun pada Jumat (15/11/2019), yakni sebuah mesin cuci, 3 set sound sistem, uang Rp 80 juta, 1 unit sepeda motor scoopy, 2 unit mobil.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 379 a KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,” pungkas Handono.

Reporter : Jumiati