DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Sempat Terjadi Kejar-kejaran Hingga Pecah Ban, Tim Rajawali 19 Amankan Tersangka Kasus Narkotika

Nganjuk, megapos.co.id – Sempat terjadi kejar-kejaran hingga pecah ban, Tim Rajawali 19 Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk akhirnya berhasil mengamankan tersangka WAW (32 th), warga asal Jalan Mayjen Sungkono gang Slamet Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun saat menerobos barikade polisi dan lampu merah, Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 21.30.

“Tersangka berusaha melarikan diri dengan memacu mobil Suzuki Ertiga nopol AE 1903 BW warna hitam dengan kecepatan tinggi ke arah barat di simpang empat Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/Kabupaten Nganjuk Kota, saat Tim Rajawali 19 Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk berupaya menghadangnya,” ungkap Kompol David Triyo Prasojo Wakapolres Nganjuk saat konferensi pers, Kamis (21/11/2019).

Kompol David Triyo Prasojo Wakapolres Nganjuk saat menginterogasi tersangka

Menurut David, saat dikejar petugas, tersangka berusaha melewati sela-sela bus dan menabrak becak yang sedang menunggu penumpang hingga roda mobil tersangka mengalami pecah ban dan terjepit pohon di pinggir jalan.

“Saat mobil berhenti, tersangka tetap tidak mau membukakan pintu mobil yang dikendarainya sehinga petugas Satresnarkoba melakukan upaya paksa dengan memecah kaca belakang mobil dan menodongkan senpi kepada tersangka dan selanjutnya tersangka baru mau mematikan mesin mobil dan membukakan pintu mobil,” kata David.

Modus operandinya, tambah David, tersangka mengambil sabu dari Krian dan Surabaya atas pesanan bandar dari Madiun. Menurut pengakuan tersangka, dia sudah tiga kali melakukan hal tersebut dengan menggunakan sarana mobil Suzuki Ertiga nopol AE 1903 BW dan melintas wilayah hukum Polres Nganjuk.

Dari tangan tersangka, lanjutnya, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 30.20 gram, tisu dan lakban warna coklat pembungkus sabu, sedotan beserta tutup botol bekas sirup, tempat kaca mata warna hitam, sebuah ponsel, dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga nopol AE 1903 BW warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati atau hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Reporter : Jumiati