DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Komplotan Pengedar Diringkus Tim Rajawali 19, Amankan 81.032 Butir Pil Dobel L

Nganjuk, megapos.co.id – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap komplotan pengedar narkoba jenis pil dobel L. Dalam kasus ini, ada 5 pelaku yang berhasil diringkus di tempat yang berbeda, Rabu (19/2/2020).

Kelima tersangka adalah, Agus Rianto (36), Wagimin alias Mentok (36), dan Khoirul Basyri (24), ketiganya warga Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Asep Setiawan (31) warga Jalan Kopral Usman Kelurahan Kartoharjo Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, serta Yoga Nugroho (27) warga Desa Gejagan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

“Selain tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 81.032 butir pil dobel L, 3 buah kresek warna hitam, bekas bungkus rokok Marlboro warna hitam, uang hasil transaksi sebesar Rp 1.135.000, 5 buah ponsel berbagai merek, dan 2 buah kardus,” ujar AKP Moh. Sudarman Kasubbag Humas Polres Nganjuk saat dikonfimasi, Kamis (20/2/2020).

Penangkapan komplotan pengedar sabu ini berawal dari informasi yang diperoleh Satreskoba Polres Nganjuk bahwa di sebuah rumah Desa/Kecamatan Lengkong, sering dijadikan tempat transaksi pil dobel L, Rabu (19/2) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat digeledah, AR warga Desa Kemlokolegi Kecamatan baron berinisial AR kedapatan membawa 15.000 (butir pil dobel L yang dimasukkan tas kresek warna hitam, dan sebuah ponsel sebagai sarana transaksi,” paparnya.

Dari keterangan AR, kata Sudarman, dia masih menyimpan pil dobel L di rumahnya, dan di rumah Wa alias Mentok. “Sedangkan di rumah Wa alias Mentok, ditemukan 33.000 butir dobel L,” ungkapnya.

Menurut Mentok, pil itu dijual kepada An, warga Desa Ketandan Kecamatan Lengkong, dan kepada KB. Oleh KB, pil itu diedarkan kembali kepada seseorang sebanyak 461 butir. “Akhirnya, KB turut diamankan bersama barang bukti,” imbuh Sudarman.

Kepada petugas, KB mengaku jika obat keras berbahaya ini juga dijual kepada AS. “Tak butuh waktu lama, AS ditangkap di depan pabrik karung wilayah Desa Jegreg Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, dan temukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu, serta sebuah ponsel sebagai sarana transaksi,” imbuhnya.

Selanjutnya, AS menjual pil itu kepada YN sebanyak 1.000 butir. “Petugas pun segera melakukan penyelidikan untuk upaya penangkapan YN. Hasilnya, YN ditangkap bersama barang bukti 124 butir dobel L yang dibungkus grenjeng rokok dan 47 butir yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok, 400 butir pil dobel L, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp 135 ribu,” pungkasnya.

Reporter : Jumiati