DaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Kejaksaan Serius Tangani Kasus Dugaan Penggelembungan Anggaran DD Desa Sumberjo

Lamongan, megapos.co.id – Nampaknya tak main-main Kejaksaan Negeri Lamongan menangani kasus dugaan penggelembungan (mark-up) anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 di Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, yang dilaporkan Afif Muhammad, Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK).

Terlapornya, AA, sekretaris desa, dan Br, Pjs Kepala Desa Sumberjo.  Keduanya diduga telah menggelembungkan anggaran hingga mencapai Rp 800 juta. “Laporan yang saya buat sesuai realita lapangan,” kata Afif Muhammad kepada Mega Pos, Jumat (6/3/2020).

Seperti proyek pemeliharaan paving jalan senilai Rp 229,513 juta, pembangunan jalan paving baru senilai Rp 64.474 juta, pembangunan proyek pemedelan jalan dusun yang ada di Dusun Patalan, dan beberapa titik pemedelan jalan pertanian yang nilainya ratusan juta rupiah, serta pembangunan sarana olahraga.

“Temuan saya sesuai fakta di lapangan, ironisnya hampir semua pekerjaan proyek banyak yang tidak sesuai dengan RAB, dan tidak sesuai standar mutu. Bahkan semua pekerjaan pemedelan volumenya banyak yang kurang,” papar Afif.

Begitu pula dengan pekerjaan sarana olaraga, yakni lapangan belum terpakai sudah banyak yang pecah. Belum lagi ditambah pemavingan di dalam RAB mestinya pakai paving baru, tetapi yang dipakai banyak paving lama.

Ketika disinggung terkait keseriusan kejaksaan dalam hal menanggapi laporannya, Afif menjelaskan jika Kejaksaan Negeri Lamongan sangat serius dan cekatan dalam menanggapi laporannya.

Itu terbukti setelah laporan masuk di kejaksaan, selang beberapa minggu para terlapor beserta perangkat desa lainnya dipangil untuk dimintai keterangan, serta diminta untuk menyerahkan semua SPJ pekerjaan proyek sesuai dengan yang ada di laporan.

 “Sebenarnya Kamis (5/3/2020) sudah ada pemberitahuan dari kejaksaan kalau diadakan peninjauan lokasi proyek guna untuk pengumpulan data. Tetapi kayaknya ada kepentingan mendadak sehingga acara tersebut ditunda,” jelas Afif.

Namun sayangnya, sampai saat ini, Sutamaji Yudica Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini. Ketika dihubungi via ponselnya, ada nada sambung tapi tidak berkenan mengangkat telepon. Begitu juga pesan WhatsApp yang dikirim belum ada jawaban.

Reporter : Supri

Editor : M Hartono