Polisi Ringkus Dua Pengedar Pil Dobel L Asal Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – Anggota Polsek Kertosono berhasil meringkus dua pengedar pil dobel L asal Nganjuk, Ferri Bakrul Ade Setiawan (28) warga Desa Pisang Kecamatan Patianrowo dan Hari Purwanto (32) warga Desa Pandantoyo Kecamatan Kertosono pada Selasa (25/3/2020).
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh Sudarman mengatakan penangkapan berawal saat anggota Polsek Kertosono melakukan kegiatan Operasi Pekat Semeru 2020 dan berhasil mengamankan Ahmad Romadon saat duduk di pinggir jalan di Jl. Baru Desa Nglawak Kecamatan Kertosono.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap Ahmad Romadon, petugas mendapati 1 kit isi 9 butir pil dobel L yang dibungkus kertas grenjeng rokok di saku celana depan sebelah kanan,” kata Sudarman, Rabu (25/3/2020).
Dari pengakuan Ahmad Romadon, kata Sudarman, ia mengaku membeli pil dobel L tersebut dari Ferri Bakrul Ade Setiawan.
“Selanjutnya, petugas bergerak cepat untuk mencari keberadaan Ferri Bakrul Ade Setiawan. Akhirnya Ferri Bakrul Ade Setiawan ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 4,5 kit isi 41 butir Pil Dobel L yang disimpan di lubang ventilasi kamar mandi rumahnya, uang hasil transaksi pil dobel L Rp 50 ribu dan 1 buah ponsel,” lanjutnya.
Dari pengakuan Ferri Bakrul Ade Setiawan, kata Sudarman, petugas mengantongi nama Hari Purwanto dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Hari Purwanto di rumahnya.
“Dari tangan Hari Purwanto, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 kit isi 9 butir pil dobel L yang dibungkus kertas grenjeng rokok yang disimpan di dalam kotak speaker aktif di dalam kamar rumahnya dan 1 buah ponsel,” jelasnya.
“Tersangka Hari Purwanto mengaku membeli pil dobel L dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Idik II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Sudarman.
Reporter : Jumiati