Tiga Warga Tanjunganom Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – Tiga warga Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk di dua TKP di waktu yang berbeda. Mereka adalah Rahman Elsa Habibi (31) warga Dusun Kebonagung Desa Sumberkepuh, Iswanto (27) warga Dusun Plancan Desa Sidoharjo dan Ayup Lesmono (35) warga Linkungan Jetis Warujayeng.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hasil penyelidikan, pada Senin (22/6/2020) bahwa adanya transaksi Narkotika di Kecamatan Tanjunganom. “Kita tindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk,” ungkap Iptu Rony Yunimantara kepada megapos.co.id, Rabu (24/6/2020).
Dari hasil penyelidikan, kata Rony, anggota berhasil mengamankan tersangka Rahman Elsa Habibi, pada Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 02.30 di salah satu rumah di Lingkungan Jetis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom saat sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di dalam salah satu kamar di rumah tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,22 gram, 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,24 gram, seperangkat alat hisap sabu, , 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah skrop plastik, 1 ponsel yang diletakan di atas lantai kamar,” terangnya.
Saat diintrograsi, lanjut Rony, tersangka Rahman Elsa Habibi mengaku bahwa ia mengkonsumsi narkoba bersama dengan Dico warga Kelurahan Warujayeng namun berhasil melarikan diri saat melihat perugas datang ke tempat tersebut.
“Selain itu, tersangka Rahman Elsa Habibi juga mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara patungan dengan tersangka Iswanto,” tandasnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka Iswanto di rumahnya. “Dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah ponsel,” imbuhnya.
Saat diintrograsi, tersangka Iswanto mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka Ayup Lesmono. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan penangkapan terhadap tersangka Ayup Lesmono, pada Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah kosnya di Linkungan Jetis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Dari tersangka Ayup Lesmono, ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca, 1 skop plastik, 1 buah katembat, 1 buah korek api gas, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 buah plastik kotak warna putih yang ditaruh dilantai kosnya, uang tunai sebesar Rp 50 ribu sisa penjualan sabu yang disimpan di saku celana dan 1 buah ponsel,” jlentrehnya.
Menurut Rony, dari pengakuan tersangka Ayup Lesmono bahwa sabu yang dijual kepada tersangka Iswanto tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rony.
Reporter : Jumiati