DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Dua Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk, Salah Satunya IRT

Nganjuk, megapos.co.id – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di daerah itu. Keduanya adalah SP (34) ibu rumah tangga asal Desa Budugsidorejo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, dan BD (28) kuli bangunan warga Desa Watesumpak Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengungkapkan kedua tersangka diringkus pada Minggu (8/11/2020) sekira pukul 12.00 Wib di pinggir jalan Dusun Gerbong Desa Demangan Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

“Keduanya berhasil kita ringkus kemarin siang, dimana salah satu tersangka merupakan ibu rumah tangga,” kata Iptu Rony Yunimantara kepada megapos.co.id, Senin (9/11/2020).

Ia menjelaskan penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, Minggu (8/11/ 2020), Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Tanjunganom sering terjadi transaksi narkoba.

“Selajutnya unit Resmob Sat Resnarkoba melakukan pengintaian di sepanjang jalan. Alhasil,  sekitar pukul 12.00 wib Tim Rajawali 19 berhasil menangkap tersangka SP bersama BD di pinggir jalan Dusun Gerbong Desa Demangan Kecamatan,” ungkap Iptu Rony.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kata Iptu Rpny, kedua tersangka kedapatan membawa 1 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram, uang sisa penjualan sebesar Rp. 85 ribu, 1 buah kartu ATM BCA yang disimpan di dalam casing Hp, serta 1 buah ponsel, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra No Pol AG 6613 UT.

“Kepada petugas, tersangka SP mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari temannya (DPO) masih dalam pengembangan. Selain itu, tersangka SP juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli DK (DPO) asal Kecamatan Sooko Kabupaten ojokerto ( masih dalam pengembangan),” pungkasnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Jumiati