DaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Puluhan Tower Diduga Tak Beriijin Dilaporkan LPD ke Kejaksaan

Kediri, megapos.co.id – Puluhan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Kediri patut diduga tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Parahnya lagi, meski belum mengantongi Izin maupun rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika namun pihak pengusaha nekat membangun menara tersebut.

Dengan tidak mengantongi izin tersebut, maka patut diduga akan adanya kerugian negara karena tidak adanya retribusi pajak yang masuk kepada kas daerah. Hal tersebut disampaikan Supriyadi, Ketua LPD (Lembaga Penegak Demokrasi) usai melaporkan ke Kejaksaan Kabupaten Kediri.

Dijelaskan Supriyadi, tak tanggung-tanggung dari pantauan investigasi ada sekitar 50 an lebih tower yang berdiri di Kabupaten Kediri tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

“Kami telah melaporkan adanya dugaan kerugian negara ke Kejaksaan Kabupaten Kediri, serta meminta penjelasan dari Dinas terkait, kami sudah merinci by name by adress lokasi tower puluhan titik tersebut,” ucap Supriyadi sembari menunjukkan bukti laporan serta menunjukkan data lokasi titik pendirian tower.

Dalam laporan LPD Nomor : 036/SP.LPD/X/2020 tentang Pengaduan Diduga Tindakan Korupsi/Penyalahgunaan wewenang jajaran dinas kabupaten kediri, kepala rayon PLN atas pembiaran bangunan menara telekomunikasi dan pembiaran pendapatan anggaran daerah masuk, tertanggal 10 Oktober 2020.

“Kami meminta dengan tegas untuk melakukan pemanggilan dan penyelidikan dugaan tindakan korupsi, karena negara sudah dirugikan,” ucapnya.

Lanjut Supriyadi, dari sekitar 50 tower tersebut yakni tersebar Di 19 Kecamatan (Kec. Kayen Kidul 2 titik, Kec. Semen 2 titik, Kec. Pare 8 titik, Kec. Badas 6 titik, Kec. Ngadiluwih 1 titik, Kec. Kras 2 titik, Kec. Wates 6 titik, Kec. Kandat 1 titik, Kec. Plosoklaten 2 titik, Kec. Puncu 2 titik, Kec. Gurah 3 titik, Kec. Mojo 1 titik, Kec. Banyakan 2 titik, Kec. Ringinrejo 2 titik, Kec. Pagu 2 titik, Kec. Ngasem 3 titik, Kec. Gampengrejo 1 titik, Kec. Papar 1 titik, Kec. Tarokan 2 titik). Dari masing-masing tower berdiri setinggi ada yang 42 meter dan 50 meter.

“Maka kami meminta untuk dihentikan sementara kegiatan operasional menara telekomunikasi, karena mereka tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau bangunan liar, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018,” ungkapnya.

“Jadi, apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi. Jadi kalau belum mengantongi izin seharusnya di tindak,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika media ini hendak konfirmasi terkait laporan tersebut kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kediri, Rabu (11/11/2020) tidak ada di kantor.

“Maaf semua Kasi dan staf sedang ada kegiatan dinas luar, sampai jam berapa kembali ke kantornya kami tidak tahu. Kadang biasanya sore kembali, tapi beliau langsung pulang,” ucap salah seorang Satpam di Kantor Kejari Kabupaten Kediri.

 

Reporter : Wisnu

Editor : M Hartono