Tidak Pakai Masker, Pelanggar Dihukum Membaca Teks Pancasila
Nganjuk, megapos.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Prambon Polres Nganjuk menggelar kegiatan Operasi Yustisi, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 11.00 s/d 11.30 WIB, bertempat di warung kopi Desa Mojoagung Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
“Sanksi yang kita terapkan kepada masyarakat untuk sementara hanya himbauan dan memberikan teguran tertulis, bagi pelanggar yang tidak memakai masker, kita berikan sanksi membacakan teks Pancasila atau menyanyikan lagu wajib Nasional,” ungkap Kapolsek Prambon, AKP Moh Sudarman, Kamis (19/11/2020).
Menurut AKP Moh Sudarman mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka implemantasi Inpres No.6 tahun 2020 serta Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dan Perbup Nganjuk No. 35 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19 dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Pelaksanaan giat Operasi Yustisi ini dipimpin Ka SPKT Aiptu Sunarto diikuti 4 personil lainnya dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di wilayah hukum Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk,” terangnya.
Menurut AKP Moh Sudarman, hasil pelaksanaan Operasi Yustisi ini, petugas telah melaksanakan tindakan terhadap 7 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Kami menghimbau dan mewajibkan pelanggar untuk selalu laksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta agar disampaikan kepada keluarga dan rekan-rekanya terkait sosialisasi Pergub Jatim No 53 tahun 2020 dan Perbup Nganjuk No 35 tahun 2020,” pungkas AKP Moh Sudarman.
Reporter : Jumiati