DaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

41 Pelaku Kejahatan Narkoba Ditangkap Polres Jombang

Jombang, megapos.co.id – Sebanyak 41 pelaku kejahatan Narkoba berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang.Terkait pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu dan Okerbaya ini Polres Jombang menggelar pers rilis yang berlangsung di halaman Mapolres Jombang, Senin (1/2/2021) pagi.

Pers rilis tersebut dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho didampingi Wakapolres Kompol Arie Trestiawan, Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid dan Kasubbag Humas AKP Hariyono.

Dikatakannya, pengungkapan dari bulan Desember 2020 hingga bulan Januari 2021 ini ada peningkatan kasus, naik 100 persen. Untuk tersangkanya, Satreskoba dan Polsek jajaran berhasil meringkus 41 pelaku satu diantaranya perempuan.

Semuanya rata-rata pengedar dan 41 Pelaku Kejahatan Narkoba Ditangkap Polisi Polres Jombang
megapos co.id – Sebanyak 41 pelaku kejahatan Narkoba berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang.Terkait pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu dan Okerbaya ini Polres Jombang gelar press release yang berlangsung di halaman Mapolres Jombang, Senin (1/2/2021) pagi.

Pres Release tersebut dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho didampingi Wakapolres Kompol Arie Trestiawan, Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid dan Kasubbag Humas AKP Hariyono.

Dikatakannya, pengungkapan dari bulan Desember 2020 hingga bulan Januari 2021 ini ada peningkatan kasus, naik 100 persen. Untuk tersangkanya, Satreskoba dan Polsek jajaran berhasil meringkus 41 pelaku satu diantaranya perempuan, ungkap Kapolres.

“Semuanya rata-rata pengedar dan mengambil barang dari wilayah Mojokerto Brangkal dan Bypass. Lima diantaranya mantan narapidana,” jelasnya.

Selain pelaku, menurut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti uang sekitar 100 juta, sabu seberat 20,09 gram, pil dobel L 3079 butir, pipet kaca 9 buah, korek gas 10 buah, Handphone 33 unit, alat hisap 11 buah, timbangan 3 unit dan sepeda motor 4 unit.

“Pelaku diamankan di tempat berbeda dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres.

Menurutnya, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan pasal 124 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 127 ayat (2) dengan ancaman penjara selama 20 tahun kurungan.

“Sedangkan pengedar pil koplo dikenakan pasal 196 sub pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 12 tahun”, tegasnya.

Reporter : Wisnu
Editor : M Hartono