Bawa Sabu, Pemuda ini Ditangkap di Hotel
Nganjuk, megapos.co.id – Seorang pemuda berinisial BR (38 th) asal Jalan Prambanan Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun ditangkap Tim Rajawali 19 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk di sebuah hotel di Kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
BR tertangkap tangan membawa sabu dalam kemasan plastik siap edar masing-masing seberat 0,34 gram dan 0,78 gram.
“Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, seperangkat alat hisap / bong, 1 buah ponsel warna biru, dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna Putih,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara, Senin (8/2./2021).
Menurut Rony, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan/Kabupaten Nganjuk sekitar adanya pengedar narkoba.
“Selanjutnya Unit II Satresnarkoba melakukan lidik dan tidak butuh lama pada Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 04.30 WIB telah mengamankan seorang laki laki mengaku bernama BR di dalam hotel di Kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk,” terangnya.
Kepada petugas, kata Rony, BR menerangkan bahwa sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari temannya yang berinisial HS.
“Selanjutnya Unit II Satresnarkoba melakukan pengembangan, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HS di rumahnya di Jalan Imam Bonjol Gg Jatiluhur Desa Klegen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun,” tandasnya lagi.
Dari tersangka HS, lanjut Rony, ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap / Bong, 4 buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 1 buah korek api gas yang ada sumbunya, dan 1 buah ponsel warna biru.
“Setelah diinterogasi, tersangka HS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari PO (DPO) masih dalam pengembangan, selanjutnya para tersangka berikut barang bukti ditangani oleh Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rony.
Reporter : Jumiati