DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Sebulan, Tim Macan Wilis Polres Nganjuk Ringkus 8 Pelaku Pengeroyokan, 1 Berstatus Pelajar

Nganjuk, megapos.co.id – Sebulan, Tim Resmob Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap 2 kasus pengeroyokan di 2 tempat kejadian perkara (TKP). Dalam 2 kasus tersebut, sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan Tim Resmob Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk, 1 di antaranya berstatus pelajar.

Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama mengatakan, kasus yang pertama yaitu tanggal 24 Januari 2021, TKP di jalan umum Desa Sumberwindu Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.

“Tersangkanya ada 7 orang, satu diantaranya masih di bawah umur. Mereka yaitu S alias YIP, S alias Gembel, Y alias Nonong, RAN, AW, M dan AF (di bawah umur). Enam tersangka kami tahan, satu tersangka di bawah umur kita proses diversi,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama dalam konferensi pers, Rabu (10/2/2021).

Harviadhi menjelaskan, barang bukti yang diamankan petugas berupa visum et repertum, 1 unit sepeda motor, 1 buah batu dan pecahan batu bata.

“Ketujuh tersangka ditangkap atas laporan FBP yang mengalami penyerangan dari para pelaku,” kata Kapolres.

Awalnya, menurut Harviadhi, tersangka S alias YIP dan tersangka lainnya memberhentikan korban dengan cara menghadang korban yang mengakibatkan korban terjatuh lalu tersangka melakukan pemukulan dan menendangi korban serta merusak sepeda motor milik korban dengan melempari menggunakan pecahan batu bata dan benda keras lainnya.

“Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka yaitu di pelipis mata sebelah kanan dan kiri robek, pipi kiri bawah mata robek, mulut terluka sampai bagian dagu mengeluarkan darah,” tandasnya.

Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka S alias YIP, aksi pengeroyokan terjadi gara-gara para pelaku tersinggung saat korban melintas dengan ’bleyer-bleyer’ sepeda motor.

Sementara itu, tambah Kapolres, kasus yang kedua yaitu tanggal 31 Januari 2021, TKP di Dusun Betek Desa Sumberwindu Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.

“Tersangkanya yaitu ABH dengan barang bukti berupa berupa visum et repertum, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana panjang warna biru, 1 unit sepeda motor dan 1 buah jaket jamper warna hitam,” tukasnya.

Harviadhi menjelaskan, penyerangan terhadap korban BN terjadi pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 11.45 WIB di Dusun Betek Desa Sumberwindu Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk dengan cara menendang sepeda motor milik korban menggunakan kaki kanan dan mengenai batok lampu.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1 e KUHP,” pungkas Kapolres Nganjuk.

Reporter : Jumiati