DaerahHead Line NewsNganjukPolitik & Pemerintahan

Rapat Dengar Pendapat Terkait Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa

Nganjuk, megapos.co.id – DPRD Nganjuk menggelar Rapat Dengar Pendapat antara Pansus 1 dengan Forum Kepala Desa terkait Raperda Kabupaten Nganjuk tentang perubahan kedua atas Perda Nomer 1 tahun 2016 tentang desa.

Yang mana pada Perda Kabupaten Nganjuk perubahan pertama Nomor 9 tahun 2018 terdapat beberapa ketentuan yang inkosistensi dengan peraturan perundang undangan diatasnya.

DPRD Nganjuk saat menggelar Rapat Dengar Pendapat antara Pansus 1 dengan Forum Kepala Desa

Ketua Pansus 1, Marianto mengatakan, agar tidak terjadi permasalahan di desa terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa alangkah baiknya untuk menunggu Perda perubahan kedua inisiatif DPRD Kabupaten Nganjuk.

Disamping itu, menurut Marianto, pihaknya juga meminta masukan atas perda perubahan kedua atas Perda Nomer 1 tahun 2016 tentang Desa dari Forum Kepala Desa agar Raperda nanti tidak berbenturan dengan peraturan perundang undangan diatasnya.

“Agar Raperda menjadi sempurna kami meminta masukan dari para rekan-rekan Kepala Desa dan apabila masukannya nanti tidak bertentangan dengan aturan diatasnya maka sudah selayaknya masuk dalam Raperda perubahan kedua ini,” kata Marianto.

Sedangkan draf yang diajukan oleh Paguyuban Kades se-Kabupaten Nganjuk melalui juru bicaranya Suparlan yang juga Kepala Desa Talang Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, mengatakan, pihaknya mengusulkan perubahan kedua Raperda Kabupaten Nganjuk lebih baik dan memihak kepada Pemerintah Desa untuk kemaslahatan masyarakat Desa.

“Draf usulan sebanyak 14 poin telah kami sampaikan ke Ketua Pansus 1. Semoga usulan kami nantinya bisa tertuang dalam Raperda dan bisa menjadi Perda Kabupaten Nganjuk,” harap Suparlan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Nganjuk melalui Sekretarisnya Sujarwa yang juga Kepala Desa Sekaran Kecamatan Loceret menambahkan, untuk pengisian perangkat desa seyogyanya bisa dipercepat demi optimalnya pembangunan desa.

“Kalau memang karena Raperda perubahan kedua tentang desa masih dalam pembahasan dan mengharuskan ada penundaan pengisian perangkat desa, maka kami menginginkan ada kepastian atas percepatan pembahasan tersebut untuk menjadi Perda yang berkekuatan hukum mutlak,” ujar Sujarwa. (Adv/ DPRD Nganjuk)

Reporter : Wahyu Endyk