Pemdes Jogorogo Gelar Musdesus Penetapan Perubahan Prioritas Dana Desa
Ngawi, megapos.co.id – Pemerintah Desa Jogorogo Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan perubahan prioritas dana desa tahun anggaran 2021, Kamis (18/3/2021) di balai desa Jogorogo.
Kepala Desa Jogororo, Nur Ekawati SE mengatakan digelarnya musdesus ini menindaklanuti turunnya Surat Edaran dari Bupati Ngawi Nomor 140/3.335/404.112/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Mendukung Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.
“Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa dana desa tahun 2021 disisihkan anggaran sebesar 8 persen yang diprioritaskan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 serta mendukung program Kampung Tangguh PPKM Mikro,” ungkap Nur Ekawati.
Menurutnya, dengan adanya penyisihan anggaran tersebut diharapkan desa bisa kuat dan mampu menangani segala permasalahan yang ada serta menjadi desa mandiri terutama dalam penanganan Covid – 19.
“Sesuai surat edaran Bupati Ngawi tersebut, kita wajib menyisihkan anggaran sebesar 8 persen dari total pagu dana desa yang kita terima,” katanya.
Diakui Nur, RAB sudah jadi, namun dengan adanya instruksi ini maka harus diadakan perubahan yaitu melalui musdes ini.
“Dengan adanya perubahan tersebut, dampaknya ada beberapa kegiatan yang semula dianggarkan dari dana desa, terpaksa pelaksanaannya harus ditunda. Oleh karena itu, kami mohon maaf dan mohon kesadarannya kepada masyarakat Desa Jogorogo,” pungkas Nur. (Adv/Pemdes Jogorogo/Py)