Edarkan Pil Dobel L, Dua Pemuda Sonobekel Diringkus Polisi
Nganjuk, megapos.co.id – Dua pemuda asal Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Keduanya diamankan Polisi karena kedapatan menjual pil dobel L. Mereka yaitu MH (26) dan MF (18).
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan diringkusnya kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di wilayah Warujayeng Nganjuk.
“Selajutnya Unit II Sat resnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang yaitu tersangka MH yang juga penjual bakso bersama teman perempuannya yang mengaku bernama THT warga Patianrowo Kabupaten Nganjuk di sebuah hotel di Desa/Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Iptu Supriyanto, Minggu (18/4/2021).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk, dari tangan THT ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1 kit / 7 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok disimpan di saku baju sebelah kanan.
“Kepada petugas, THT mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari MH yang pada saat itu berada di lokasi, sedangkan dari tangan MH diamankan 1 buah ponsel yang digunakan untuk alat komunikasi terkait jual beli okerbaya jenis pil dobel L,” tandas Iptu Supriyanto.
Sementara itu, dari pengakuan MH, bahwa pil yang dipesan teman perempuannya itu didapat dari temannya satu kampung yaitu MF.
Mendapat informasi tersebut, Tim Rajawali 19 bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MF yang pada saat itu berada di bengkel motor di Dusun Sumberejo Desa Getas Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Saat diinterogasi petugas, MF mengaku membeli pil dobel L dari BST warga Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya tersangka, saksi dan barang bukti dibawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Supriyanto.
Reporter : Jumiati