DaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

Pemdes Tambakmas Terapkan PPKM Mikro Jilid 4

Madiun, megapos.co.id – Sebagai upaya pengendalian pencegahan dan penanggulangan penyebarluasan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tambakmas Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun maka perlu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat desa.

 “Saat ini, Pemerintah Desa Tambakmas telah menerapkan anjuran pemerintah dengan melaksanakan program PPKM Berbasis Mikro jilid 4 dan Pembentukan Posko Penanganan Covid – 19. Penjagaan PPKM dilakukan secara bergiliran dengan pembagian jadwal jaga secara bergantian petugas,” ungkap Sugeng kepada megapos.co.id belum lama ini.

Untuk meminimalisir penyebaran Covid 19, Kepala Desa Tambakmas, Sugeng Wibowo SPd meminta agar masyarakat bersama-sama melakukan pencegahan serta mentaati peraturan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak saat di luar rumah.

Dalam rangka pelaksanaannya, menurut Sugeng, dibentuklah Tim Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dengan 4 (empat) aspek penting yaitu : pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.

“Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M serta pembatasan mobilitas, aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment, dan aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin, serta aspek pendukung terdiri dari kegiatan pencatatan dan pelaporan,” terangnya.

Sugeng berharap kepada semua lapisan masyarakat untuk peduli dan disiplin dalam mentaati peraturan kesehatan demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

Untuk  diketahui, kriteria pelaksanaan PPKM Mikro tersebut adalah dalam penentuan pelaksanaan penerapan kegiatan masyarakat di desa dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria dan skenario pengendalian sebagai berikut Zona Hijau, dengan skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sedangkan Zona Kuning, dengan skenario pengendalian menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Dan Zona Merah, dengan skenario pengendalian Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat RT, yang mencakup : menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (Adv/Pemdes Tambakmas/Pras)