DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Tim Rajawali 19 Ringkus Komplotan Pengedar Sabu

Nganjuk, megapos.co.id – Tim Rajawali 19 Satres Narkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus komplotan pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Komplotan ini terdiri dari dua tersangka diantaranya Skw (49) warga Dusun/Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk dan Hrs (26) warga Desa Juwet Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini bermula dari hasil ungkap sebelumnya oleh Tim Rajawali 19.

“Kemudian hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang laki – laki yang mengaku bernama Skw, Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 00.10 WIB di tepi jalan utara traffic light Jalan Kusuma Bangsa Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk,” ungkap Iptu Supriyanto, Jumat (18/6/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, katanya, tersangka Skw kedapatan membawa barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,81 gram. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan 1 buah ponsel merk Samsung warna putih tipe SN-E 500 H.

“Saat diinterogasi, tersangka Skw mengaku waktu mengantar sabu-sabu pesanan itu, bersama dengan temannya yang saat itu disuruh menunggu di selatan lampu traffic light Kertosono. Ketika tahu Skw tertangkap, temannya itu kabur,” katanya lagi.

Setelah dilakukan interogasi lebih dalam, lanjutnya, tersangka Skw mengaku bahwa temannya tersebut berinisial Hrs.

” Selanjutnya, Tim Rajawali 19 bergerak cepat melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka Hrs di rumahnya, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 00.15 WIB,” imbuh Supriyanto.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka Hrs diantaranya berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 2,45 gram yang dibungkus plastik klip dan 1 buah Hp merk VIVO warna biru tipe Y12 yang disimpan di saku celana depan.

Kepada petugas, imbuhnya, tersangka Hrs mengaku bahwa sabu tersebut adalah titipan dari tersangka Skw yang menjadi tersangka sebelumnya.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter : Jumiati