DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Nganjuk Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk

 

Nganjuk, megapos.co.id – Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan dua pemuda terduga pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Dua pemuda asal Nganjuk masing-masing berinisial NSR (19) warga Desa/Kecamatan Sawahan dan IS (25) warga Desa Mlilir Kecamatan Berbek. Mereka diamankan di waktu dan tempat yang berbeda.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah kota Nganjuk.

“Laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Alhasil, Senin (21/6/2021) sekitar pukul 01.45 WIB di depan toko swalayan Jalan Imam Bonjol Kelurahan Payaman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Unit Resmob Sat Resnarkoba mengamankan tersangka NSR,” ungkap Iptu Supriyanto, Rabu (23/6/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, katanya, dari tangan tersangka NSR, diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,24 gram yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok dan 1 buah HP merk OPPO type A53 warna biru.

“Kepada petugas, NSR mengaku bahwa sabu tersebut adalah pesanan 2 temannya (dalam pengembangan). Selain itu, NSR juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari IS,” tandasnya.

Selanjutnya, kata Supriyanto, Unit Resmob Satresnarkoba melakukan pengembangan dan akhirnya petugas berhasil mengamankan IS dirumahnya.

“Dari tangan IS, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,21 gram, 1 plastik berisi sabu seberat 0,21 gram yang dibungkus tisu, 1 bendel plastik klip kecil, 1 buah jarum kecil, 1 buah selang kecil, dan 1 buah sekrop plastik warna putih,” imbunya.

Selain itu, 1 lembar bukti transfer bank BRI sebesar Rp 900 ribu, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, 1 buah Hp merk Xiaomi warna biru tipe led 8, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna merah hitam.

“Saat diinterograsi, IS mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang di Sidoarjo dengan cara diranjau. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I dan Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Supriyanto.

Reporter : Jumiati