DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk, Budak Sabu Mengaku Dipasok dari Lapas

Nganjuk, megapos.co.id – Seorang budak sabu (pengguna_red) diringkus Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk.

AFR (39) warga Jalan Pandan Lingkungan Jarakan, Keluraha Kramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk diamankan petugas bersama barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,25  gram dan 1 buah HP merk Redmi type 3S warna gold.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan penangkapan terhadap AFR berawal adanya informasi dari warga Tanjung terkait adanya pemuda yang mencurigakan di sekitar pemandian Sri Tanjung, Loceret.

“Mendapat informasi tersebut, Unit Resmob Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengintaian dan hasilnya, Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama AFR,” ungkap Iptu Supriyanto, Sabtu (26/6/2021).

Saat diinterogasi, katanya, AFR mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Madiun.

“Namun, petugas masih terus melakukan pengembangan terkait pengakuan dari AFR,” tandasnya.

Masih menurut Supriyanto, AFR ditangkap saat setelah mengambil ranjauan barang narkotika jenis sabu tersebut di dekat TKP.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Supriyanto.

Reporter : Jumiati