DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Tersandung Kasus Pungutan PTSL, Ketua Panitia II PTSL dan Mantan Lurah Warujayeng Ditahan Kejari Nganjuk

Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan 2 orang tersangka karena tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk Tahun 2020.

Kedua tersangka masing-masing berinisial K mantan Lurah Warujayeng dan HM Ketua Panitia II PTSL Kelurahan Warujayeng, ditahan pada Jumat (25/6/2021).

Ketua Tim Penyidik, Andie W, SH., MH mengatakan kedua tersangka disangkakan menggunakan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam tindak pidana korupsi program PTSL di Kelurahan Warujayeng, yaitu melakukan pungutan biaya PTSL tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis,” ungkap Andie kepada Wartawan, Sabtu (26/6/2021).

Andie menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka dalam kurun waktu antara bulan april 2020 sampai dengan 15 Desember 2020, sehingga hasil dari pungutan tersebut terkumpul uang sebesar Rp 1.412.000.000.

“Penahanan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan oleh Tim Penyidik dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan,” imbuhnya.

Diketahui, kedua tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk sekitar pukul 16.30 Wib, dan kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 25 Juni 2021 s/d 14 Juli 2021.


Reporter : Jumiati