Berstatus Inkrah, BB dari 118 Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – Barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau berstatus Inkrah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (18/8/2021) di Empokan Kantor Kejari Nganjuk.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Nganjuk AKBP Harviadi Agung Pratama beserta jajaran, Kepala BNN AKBP Bambang Sugihato, Kepala Rutan Nganjuk Sudarno, Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk yang diwakili oleh Panitera Supriyadi dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan terdapat 118 perkara yang ditangani Kejari Nganjuk dengan barang bukti (BB) meliputi narkotika jenis sabu dan ganja, pil dobel L, ITE, senjata tajam, perjudian, UU Kesehatan dan tindak pidana umum lainnya perkara dalam jangka waktu Nopember 2020 sampai dengan Agustus 2021.
“BB yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 97,45 gram, ganja 170,8 gram, ekstasi 2,5 butir, pil dobel L 21.823 butir, materai palsu 11.296 pcs,” ungkap Nophy usai kegiatan pemusnahan BB.
Selain itu, kata Nophy, barang bukti lain diantaranya arak, telepon seluler, senjata tajam, alat yang gunakan untuk perjudian, kejahatan dan lain sebagainya. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblander dan dipotong dengan mesin sehingga tidak bisa digunakan lagi.
“Saya mengapresiasi jajaran Polres Nganjuk, BBN Kabupaten Nganjuk dan pengadilan Negeri Nganjuk serta jajaran terkait, sehingga terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam penanganan tindak pidana/kejahatan. Kegiatan pemusnahan barang bukti saat ini merupakan kerjasama kita semua melalui rangkaian proses mulai dari penyidikan, persidangan sampai dengan putusan,” pungkas pungkas Kajari Nophy.
Reporter : Jumiati