Sidang Lanjutan Bupati Nganjuk Nonaktif Cs, JPU Hadirkan 8 Saksi
Nganjuk, megapos.co.id – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk kembali digelar, Senin (4/10/ 2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengungkapkan agenda persidangan hari ini adalah pembuktian atau pemeriksaan saksi.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 8 orang saksi, yang terdiri saksi dari ASN Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan kepala desa di lingkungan Kabupaten Nganjuk,” ungkap Nophy.
Ada tujuh orang terdakwa dalam perkara ini. Mereka yakni Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat, ADC Bupati nonaktif Nganjuk M Izza Muhtadin, Camat nonaktif Pace Dupriono.
Lalu ada mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, dan Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio.
“Sidang dihadiri oleh tim JPU gabungan meliputi tim dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto, SH., MH. dan Tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono, SH., MH. dan Sri Hani Susilo, SH,” imbuhnya.
Nophy menambahkan, agenda persidangan selanjutnya yakni sidang dengan acara pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi-saksi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021.
Diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH. serta Anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani, S.H., M.H. dan Abdul Gani, S.H., M.H.
Karena masih dalam situasi pandemi Covid – 19, sidang digelar dua tempat yang berbeda yaitu di Rutan Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Reporter : Jumiati