DaerahHead Line NewsHukum & KriminalSurabaya

Sidang Lanjutan Bupati Nganjuk Nonaktif, JPU Hadirkan Plt Bupati Nganjuk

Surabaya, megapos.co.id – Sidang lanjutan perkara korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk kembali digelar Senin (18/10/2021), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Agenda persidangan ke-8 ini adalah pembuktian atau pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.

Dalam persidangan hari ini, total ada 13 saksi yang dihadirkan. Selain Marhaen, saksi lainnya adalah Kepala OPD, Camat dan beberapa Kepala Desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.

Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, kali ini, persidangan tidak lagi digelar secara virtual, melainkan para terdakwa dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim. Oleh karena itu, ketujuh terdakwa dalam perkara ini ikut dipindahkan dari Nganjuk ke Surabaya.

“Tepatnya, dari Rutan Klas II-B Nganjuk menuju ke Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim di Medaeng,” kata Nophy.

Para terdakwa masing-masing yakni Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk Nonaktif), M Izza Muhtadin (ajudan Bupati Nganjuk), Dupriono (mantan Camat Pace) dan Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro).

Lalu, Edie Srianto (mantan Camat Tanjunganom), Harianto (mantan Camat Berbek) dan Bambang Subagio (mantan Camat Loceret).

Proses pemindahan para terdakwa dilakukan secara ketat pada Ahad (17/10/2021) atau sehari sebelum sidang, dengan penanggungjawab Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Andie Wicaksono.

Selain itu juga di-back up pengawalan ketat dari Kanit Patroli Res KN Nganjuk-Danru Pengawalan Tahanan Polres Nganjuk Ipda Rudi Agus, beserta anggota pengawalan Samapta Polres Nganjuk sebanyak tiga personil, dan delapan personil Kejari Nganjuk.

Menurut Nophy, sidang dihadiri oleh Tim JPU gabungan meliputi tim dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto dan tim dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.

Sedangkan majelis hakim diketuai oleh I Ketut Suarta, dengan anggota majelis hakim Emma Ellyani dan Abdul Gani. Di persidangan hadir pula tim penasehat hukum para terdakwa.

“Untuk agenda persidangan selanjutnya, yakni sidang pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi ahli dan saksi a de charge yang akan digelar pada Jumat (22/10/2021),” pungkas Nophy.

Reporter : Jumiati