DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Sidang Putusan Kasus Bupati Nganjuk Nonaktif, 5 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Surabaya, megapos.co.id – Lima terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang melibatkan Bupati Nganjuk Nonaktif, Novi Rahman Hidhayat divonis 2 tahun penjara.

Putusan sidang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/11/2021).

Kelima terdakwa itu, adalah Dupriono (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, dalam sidang putusan tersebut, untuk terdakwa atas nama Dupriono, Tri Basuki Widodo, dan Edie Srianto mereka dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa.

“Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” kata Dicky.

Menurutnya, pasal yang terbukti untuk tiga terdakwa tersebut yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan, terdakwa atas nama Harianto dan Bambang Subagio dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” ungkap Dicky.

Pasal yang terbukti untuk kedua terdakwa, katanya, adalah pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Atas putusan tersebut para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir,” tukas Dicky.

Sementara persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, serta Anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani dan Abdul Gani.

Untuk terdakwa persidangan dilakukan secara daring (online) di Rutan Medaeng Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedangkan Tim JPU serta Penasihat Hukum terdakwa menghadiri persidangan secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Reporter : Jumiati