DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

BNNK Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Sita 10,12 Gram Amphetamine

Nganjuk, megapos.co.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh jaringan internasional.

Dalam kasus tersebut, BNNK Nganjuk telah mengamankan seorang tersangka penyalahguna narkotika golongan 1 jenis Amphetamine inisial NEP warga Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya.

“Awalnya Tim Pemberantasan BNNK Nganjuk mendapat informasi dari Bea Cukai Propinsi Jawa Timur dan Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur bahwa akan ada pengiriman narkotika golongan 1 dari luar negeri melalui paketan,” ungkap Kepala BNNK Nganjuk, AKBP Bambang Sugiharto saat konferensi pers Ungkap Kasus Narkotika 2022, Selasa (18/1/2022) di Kantor BNNK Nganjuk.

Mendapat informasi tersebut, kata Bambang, pihaknya bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

“Hasilnya, dipastikan barang atau paket yang dikirim dari luar negeri berisi narkotika golongan 1,” tandasnya.

Selanjutnya, menurut Bambang, Tim Pemberantasan BNNK Nganjuk bekerjasama dengan jasa pengiriman barang yang ada di Kecamatan Kertosono untuk memastikan paketan tersebut diterima langsung oleh pemesan barang yaitu tersangka NEP.

“Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka NEP di rumahnya,” bebernya.

Dari tangan tersangka, lanjut Bambang, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan 1 jenis Amphetamine dengan berat 10,12 gram, laptop, ponsel, buku rekening dan ATM.

“Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut akan digunakan sendiri dan tidak diedarkan kepada orang lain,” imbuhnya.

Selain itu, tambah Bambang, tersangka juga mengaku bahwa barang tersebut digunakan untuk dopping atau penyemangat kerja.

Namun, Bambang menegaskan, petugas masih melakukan penyelidikan berlanjut terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika golongan 1 di wilayah Kabupaten Nganjuk dari luar negeri karena barang bukti yang disita cukup besar.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 JO Pasal 114 ayat 2 JO pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang narkotika,” pungkas Bambang.

Reporter : Jumiati