DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

JPU Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Bos Mebel, Pelaku Peragakan 51 Adegan

Nganjuk, megapos.co.id – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti pelaksanaan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan terhadap bos mebel, BY (36) yang dilakukan tersangka MYS (29), Kamis 10 Maret 2022.

Diketahui, tindak pidana pembunuhan terjadi pada Jumat (5/2/2022) sekitar pukul 23.15 WIB bertempat di depan garasi mobil termasuk Jalan Dr Soetomo Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 365 ayat (3) KUHPidana. Bahwa korban BY merupakan majikan dari tersangka MYS (sopir toko ABC Mebel).

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan bahwa, dalam kegiatan rekonstruksi dilaksanakan sebanyak 51 adegan dan diperagakan langsung oleh tersangka MYS.

“Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu TKP 1 di depan garasi mobil di Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk dan TKP 2 di toko ABC Mebel yang merupakan rumah Korban di Jl. A. Yani No. 93 RT. 02 RW. 04 Kelurahan Payaman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk,” ungkap Dicky.

Lalu, katanya, TKP 3 di Alun – Alun Nganjuk(tersangka membeli sajam melalui online/COD) dan TKP 4 di jembatan Desa Kedungsuko Kecamatan Sukomoro (tersangka membuang sajam atau parang ke sungai).

Menurut Dicky, kegiatan rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut.

“Rekonstruksi dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19,” pungkas Dicky.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Jaksa Peneliti (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Sat Reskrim, Sat Shabara, Sat Intelkam, Inafis serta Personil Polres Nganjuk.

Editor : Jumiati