DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Kejari Nganjuk Sosialisasikan Restorative Justice di Desa Grojogan

Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar Penerangan Hukum terkait Restorarive Justice, Kamis (24/3/2022) di Balai Desa Grojogan, Kecamatan Berbek, Kabupatan Nganjuk.

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, didampingi oleh Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah dan Jaksa Fungsional Ratrieka Yuliana, serta turut hadir pula, Kapolsek Berbek Iptu Gatot S, Danramil 0810/04 Lettu Makruf, Camat Berbek Ardiansyah dan Kepala Desa Grojogan, Suwito.

Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, kegiatan Penerangan Hukum kali ini mengambil tema terkait “Sosialisasi Restorative Justice (RJ)” dimana keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana dan biaya ringan,” ungkap Kajari.

Menurutnya, RJ merupakan program dari Jaksa Agung RI. Misalnya perkara pencurian, tetaplah sebuah perbuatan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan serta harus di proses hukum.

Namun, katanya, dalam penanganan perkara tersebut ada program RJ yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Program ini tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat, maka upaya apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti RJ,” imbuhnya.

Masih menurut Nophy, dalam penanganan perkara menggunakan program RJ tersebut tentu ada syarat diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Lalu, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, kemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Dan pada kesempatan ini kami meminta dukungan kepada bapak/ibu sekiranya dapat menjadi percontohan terkait program Restorative Justice (RJ) dan apabila ada masalah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk siap membantu dan berpartisipasi aktif dalam proses RJ tersebut. Kejaksaan Negeri Nganjuk akan menjadikan Desa Grojogan sebagai salah satu desa percontohan dalam penanganan proses RJ,” ujar Nophy.

Di kesempatan yang sama, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah menyampaikan RJ dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta kepatutah, kesusilaan dan ketertiban umum.

“Selain itu, dalam penanganan RJ ini, kami akan meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk yang akan diagendakan minggu depan,” urainya.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Ratrieka Yuliana menambahkan, tata cara perdamaian dalam penanganan RJ ini, pihaknya selaku penuntut umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka pada tahap penuntutan (Tahap II).

“Dalam penawaran tersebut, kami juga tanpa unsur paksaan, tekanan dan intimidasi kepada korban maupun Tersangka sehingga nantinya proses penanganan dengan jalan restorative justice bisa terlaksana dengan baik,” tambah Ratrieka.

Dalam hal menyampaikan permasalahan, masyarakat dapat datang secara langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejari Nganjuk.

Editor : Jumiati