BlitarDaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

Jelang Lebaran, Desa Pasirharjo Berikan Santunan Anak Yatim dan Insentif Guru Keagamaan

Blitar, megapos.co.id – Pemerintahan Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar menggelar Koordinasi Desa dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Acara ini diikuti oleh Kepala Desa (Kades), lembaga sesa, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Hadir juga Camat Talun beserta tim, Babinsa serta Babinkamtibmas.

Koordinasi Desa ini juga diadakan santunan anak yatim sebanyak 32 anak serta pemberian insentif guru keagamaan desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Pasirharjo, Kamis, (28/0
4/2022).

Kades Pasirharjo, Chusana Churori mengatakan, anggaran santunan anak yatim berasal dari dana sosial yang dialokasikan dari Bumdesma Gemilang Talun, juga ada dari masyarakat pribadi yang ikut untuk menyantuni anak yatim.

Sedangkan insentif guru keagamaan, menurut Chusana Churori, berasal dari Dana Desa. Kegiatan ini disepakati juga terkait dengan persiapan hari raya di Desa Pasirharjo.

“Jadi sudah kita tentukan tempat ibadah yang akan digunakan untuk melaksanakan Salat Ied. Yaitu ada tiga tempat, pertama, masjid Syamsudin Qohar. Kedua, masjid Baitun Nasir dan ketiga mushola Joko Said. Tiga tempat itulah yang nantinya akan kita gunakan,” terangnya.

Dalam pelaksanaannya, kata Chusana Churori, untuk Satgas Desa, Satgas RT maupun Satgas tempat ibadah diwajibkan untuk melakukan penyemprotan terlebih dahulu sebelum diadakan Salat Ied.

“Untuk itu, hari ini, juga dibagikan disinfektan untuk pengurus-pengurus tempat ibadah di Desa Pasirharjo,” imbuhnya.

Lalu, setelah acara selesai, lanjut Chusana Churori, akan dilakukan penyemprotan kembali, supaya tempat ibadah itu selalu bersih dan terbebas dari virus maupun dari yang lain.

“Harapan kami, dalam rangka memeriahkan hari raya Idul Fitri, dengan usaha ini masyarakat sebelum dan paska perayaan hari raya idul fitri, kita semua selalu diberi kesehatan tidak ada yang sakit, mudah-mudahan tidak ada yang terkena Covid- 19,” urainya.

Diakuinya, untuk perkembangan kasus Covid – 19 sampai saat ini nihil dan 1 tahun lebih ini berada dalam zona hijau,.

“Terkait insentif guru keagamaan desa, semoga bisa bermanfaat buat guru Madin, TPQ dan Pasraman serta TK PAUD,” sambungnya.

Sementara itu, Camat Talun, Endro dalam sambutannya mengatakan bahwa acara ini patut diapresiasi, karena inilah bentuk kebersamaan dari kepala desa terutama masyarakat.

“Ini yang diundang dari berbagai elemen masyarakat, yaitu pendidik agama Islam, Hindu, pengurus masjid, direktur Bumdesma, pendamping desa dan pendamping Kecamatan. Namun, ada beberapa larangan dari surat edaran Bupati Blitar terkait penyelenggaraan kegiatan di bulan Ramadan,” kata Camat Talun

“Surat edaran Bupati Nomor 451 ini adalah mengatur tentang rangkaian kegiatan bulan Ramadan dan idul fitri, tentunya di bulan Ramadan sudah kita lalui, seperti solat tarawih, ziarah kubur, buka puasa, semua sudah kita jalankan bersama,” bebernya.

“Yang perlu kami sampaikan adalah terkait tentang pelaksanaan hari raya idul fitri, tentunya rangkaiannya adalah mulai dari pembayaran zakat fitrah,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kegiatan penerimaan bantuan zakat fitrah dapat dilaksanakan di tempat yang telah disediakan oleh panitia zakat fitrah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mencegah penularan virus corona.

Kedua, pendistribusian zakat fitrah diserahkan langsung atau diantar dari rumah ke rumah.

“Untuk kegiatan takbir tidak melaksanakan takbir keliling dalam bentuk apapun. Kedua kegiatan takbir dilaksanakan ditempat ibadah, mushola, TPQ maupun masjid dengan ketat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dangan benar, mencuci tangan sebelum memasuki tempat ibadah,” lanjutnya.

“Jadi untuk takbirnya tidak ada larangsn walaupun sampai pagi hanya saja pembatasannya tidak boleh takbir keliling,” tegasnya.

Endro menambahkan, kegiatan silaturahmi dan saling berkumpul tetangga atau kerabat dalam wilayah atau satu desa atau kelurahan dapat dilakukan dengan tetap memakai protokol kesehatan.

Ketentuan lain, bagi pengusaha rumah makan, depot, restoran, hotel dan kafe, agar memberikan batas penutup pada siang hari.

“Tidak mengadakan live musik atau sejenisnya. Untuk terakhir, dilarang membuat, menjual dan membunyikan atau menyalakan petasan atau kembang api yang dapat menimbulkan sara keras dan membahayakan sehingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, termasuk menerbangkan balon yang berpotensi membahayakan,” tutup Camat Talun, Endro. (Ayu)