DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Kedapatan Transaksi Pil Koplo, Pria Prambon Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk

Nganjuk, megapos.co.id – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap seorang pria berinisial AR (28 tahun) asal Prambon – Nganjuk yang kedapatan melakukan transaksi pil koplo di pinggir jalan di Desa Tegaron Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, Senin(23/5/2022) dini hari.

AR diamankan petugas bersama dengan barang bukti pil koplo sebanyak 100 butir dan uang tunai sebesar 400 ribu hasil dari transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso membenarkan penangkapan AR tersebut.

“Kami sudah lama mengantongi identitas AR ini dan saat ini kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada anggota jaringan AR ini,” katanya.

“Saya berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan program Wayahe Lapor Kapolres (081331342003) untuk melaporkan untuk melapor kepada polisi jika dilingkungannya terindikasi ada penyagunaan narkoba,” pungkasnya. 

Jumiati