Gandeng Kades dan Komunitas, Polres Nganjuk Wujudkan Bebas Knalpot Brong
Nganjuk, megapos.co.id – Masyarakat Kabupaten Nganjuk boleh tersenyum lega. Keresahan mereka akibat maraknya penggunaan motor dengan knalpot brong kemungkinan besar akan menurun drastis.
Hal ini tak lepas dari program yang dicanangkan oleh Polres Nganjuk untuk bebas dari knalpot brong. Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Indra Budi Wibowo menyebut upaya ini tak lepas dari banyaknya laporan warga yang mengeluhkan penggunaan knalpot brong tersebut.
“Selama beberapa waktu belakangan, semakin banyak laporan yang kami terima lewat Wayahe Lapor Kapolres terkait keluhan atas penggunaan knalpot brong oleh pengandara motor di Nganjuk. Karenanya, program Zero knalpot brong ini menjadi prioritas kami demi memberi kenyamanan bagi warga,” ucap AKP Indra.
“Program ini sebenarnya sudah mulai kami intensifkan. Sepanjang bulan Mei 2022, kami mengamankan 168 barang bukti knalpot brong dari sejumlah penindakan di berbagai wilayah Kabupaten Nganjuk,” katanya.
AKP Indra menyebut prioritas penindakan knalpot brong dilakukan atas pertimbangan sejumlah faktor. Selain melanggar aturan mengenai tingkat kebisingan knalpot motor yang berdampak pada kenyamanan warga, knalpot brong berpotensi menimbulkan gesekan antar-kelompok.
“Suara keras dari knalpot brong, terutama ketika digeber oleh pengendara, bisa saja disalahpahami sebagai bentuk provokasi bagi orang atau kelompok lain. Karenanya, knalpot brong menjadi salah satu prioritas kami ke depan demi menjaga suasana kondusif di Kabupaten Nganjuk,” tuturnya.
Hanya, sebagaimana diperintahkan Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, AKP Indra menyebut program penertiban knalpot brong di Kabupaten Nganjuk tetap lebih mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Karenanya, Polres Nganjuk akan menggandeng sejumlah pihak untuk membangun kesadaran pengendara motor agar tidak lagi memakai knalpot brong.
“Seperti disampaikan Bapak AKBP Boy Jeckson selaku Kapolres Nganjuk, target Zero Knalpot Brong tetap mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Penindakan pelanggaran sebagai upaya represif adalah langkah terakhir,” ucapnya.
“Itulah sebabnya kami menggandeng kepala desa dan pihak lain untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memakai knalpot brong. Kami juga akan masuk ke toko-toko penjual knalpot brong dan komunitas kendaraan yang menggunakan knalpot brong untuk bersama-sama mewujudkan harapan Nganjuk bebas dari kebisingan akibat knalpot brong,” kata AKP Indra.
Jumiati