DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Kejari Nganjuk Selamatkan Uang Negara dari Perkara Tipikor

Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menyelamatkan uang negara dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)
sebesar Rp 218.750.000,-.

Uang tersebut merupakan uang denda, uang pengganti, dan uang rampasan perkara tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ke Kas Negara.

Uang rampasan itu diserahkan oleh Andie Wicaksono, S.H., M.H. Kepala Seksi Tipikor ke Jhonson Evendi Tambunan, S.H. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nganjuk.

Penyerahan uang denda, uang pengganti, dan uang rampasan perkara Tipikor tersebut, dilaksanakan di Kantor Kejari Nganjuk, Senin (30/5/2022).


Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, uang rampasan perkara Tipikor sejumlah Rp 218.750.000,- tersebut disetor ke Kas Negara.

“Adapun rincian uang hasil rampasan tersebut antara lain, Arifin SH sebesar Rp. 33.750.000,- dalam perkara Tipikor Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Katerban Kecamatan Baron Tahun 2017,” ungkap Dicky.

Lalu, katanya, Nidi berupa pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 juta dalam perkara Tipikor terkait pembangunan jalan desa tahun anggaran 2015 di Desa Putren Kecanatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.

“Koderi SH berupa Denda sebesar Rp 50 juta dalam perkara Tipikor terkait PTSL di Kelurahan Warujayeng Kabupaten Nganjuk dan uang rampasan dari perkara Tipikor terkait pungutan biaya PTSL di Kelurahan Warujayeng Kabupaten Nganjuk sebesar Rp. 85 juta,” kata Dicky.

Editor : Jumiati